Ransiki, TP – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan, Adolop Kawey, SH, menertibkan surat pemberitahun yang ditujukan kepada para Staf Ahli dan Asisten Bupati Mansel, para Pimpinan OPD dan Kepala Distrik se-Kabupaten Manokwari Selatan.
Surat pemberitahun tersebut berkaitan dengan penegasan terhadap Arahan Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP, untuk menahan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pimpinan OPD dan pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) yang tidak disiplin dan tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Dalam surat yang ditandatangani dan cap basah oleh Plt. Sekda Mansel, Adolop Kawey, ditegaskan 3 point penting kepada ASN, khususnya Pimpinan OPD dan pejabat struktural di Lingkungan Pemkab Mansel agar dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Poin pertama, terkait disiplin kerja maka pelaksanaan apel pagi dan apel sore di masing-masing Perangkat Daerah harus ditertibkan kembali mulai hari Selasa sampai Kamis, setiap Minggu berjalan.
Poin kedua, bagi pejabat yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik mulai dari Pimpinan Perangkat Daerah, Sekretaris, kepala bidang, kepala seksi atau kasubag, maka TPP-nya ditahan.
Apabila TPP mau diterima dipersilahkan menghadap Bupati, karena TPP hanya akan dibayarkan kepada pejabat yang melaksanakan tugas dan menunjukkan kinerja serta kedisiplinan yang baik.
Poin ketiga, agar masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah menyiapkan absen di setiap Minggu ke-4 akhir bulan berjalan, melalui Asisten III Bidang Administrasi umum Setda Kabupaten Mansel. [BOM-R4]