Manokwari, TP –Tidak terbayarnya proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Manokwari sempat disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Untuk itulah pihak Kejari Manokwari menindaklanjutinya dengan memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan, termasuk meminta keterangan mantan Sekda Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring.
Sekaitan dengan perkembangan penanganan, Kajari Manokwari, Teguh Suhendro mengatakan, masalah itu sudah diserahkan ke Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, permasalahan itu masih sebatas administrasi yang bisa diselesaikan di tingkat APIP, sehingga diserahkan ke Inspektorat.
“DAK sudah dikembalikan ke Inspektorat, karena temuan dari BPK, Kemendagri sama, yakni hanya ada satu akun untuk pengelolaan, sedangkan akunnya harus berbeda. Misalnya untuk fisik, gaji pegawai itu akun-nya harus masing-masing,” jelas Suhendro kepada para wartawan di Pasar Sentral, Sanggeng, Senin (14/7/2025).
Oleh sebab itu, katanya, Kejari menyerahkan ke Inspektorat dengan saran agar dibuat setiap akun sesuai pengelolaan dan peruntukkannya. Ditambahkannya, perihal proyek-proyek dari DAK yang belum dibayarkan, Pemkab Manokwari sudah melakukan pembayaran ke pihak kontraktor. “Itu sudah diselesaikan pemerintah,” katanya.
Dirinya menambahkan, aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejari Manokwari bisa melakukan tindakan selanjutnya jika ada temuan pidananya.
“Tapi ini kan masih ranah administrasi. Proyek yang tidak dibayar itu masih ranah perdata dan sudah diselesaikan pemerintah daerah,” tandas Kajari. [SDR-R1]