Manokwari, TP – Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin P.H. Saragih berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) saling bersinergi.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat baru-baru ini menyampaikan sedang menangani dua kasus dugaan korupsi yakni, pembangunan dermaga apung HDPE Marampa, Manokwari, Pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat TA. 2015-2017, dan pengerjaan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yaitu, peningkatan jalan Irboz-Tomstera dan jalan Ullong Taige.
“Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Dermaga Marampa dan jalan di Pegaf kami belum dapat informasi kami harap APH bisa bertukar informasi dengan APIP. Kalau mereka koordinasi nanti kami akan sampaikan informasi juga,” kata Erwin di Bandara Rendani Manokwari, Kamis (17/07).
Menurut Erwin, meskipun itu kasus lama tetapi APH juga perlu berkoordinasi dengan APIP, selanjutnya dari pihak APIP akan mengecek di lapangan. Kalau sifatnya administrasi nanti di selesaikan oleh APIP, kalau memang ada unsur pidana silahkan APH tangani.
Erwin berharap kedepan APH dan APIP saling berkoordinasi bertukar informasi agar tidak terjadi salah paham. Silahkan APH dengan kewenangannya, dan APIP akan mensupport.
“Saya kaget dengan berita itu di media terus saya panggil OPD terkait untuk berikan klarifikasi dan mereka sudah sampaikan, nanti kami juga sampaikan ke APH klarifikasinya,” ungkapnya.
Soal kemungkinan kasus itu ditarik oleh APIP, Erwin mengaku akan melihat perkembangan selanjutnya, karena ada informasi yang diberitakan di media seperti jalan di Pegaf itu sudah disetorkan ke daerah kerugiannya, sebagian sudah dibuatkan surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTM) selama 2 tahun sampai tahun 2026.
“Artinya sudah memberikan jaminan, sudah menyelesaikan sebagian kerugian, sampai tahun 2026, kalau sampai tahun 2026 tidak diselesaikan ada jaminannya dan segala macam yang melebihi kerugian tadi. Kami tetap mensupport kinerja APH tapi tidak ada salahnya juga bertukar informasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam pembangunan dermaga apung HDPE Marampa, Manokwari, Pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat TA. 2015-2017.
Mantan Kepala Kejakdaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, Tim Peyelidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga apung HDPE Marampa, Manokwari, Pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat TA. 2015-2017.
Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan fakta-fakta bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Tahap IV dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.349.278.000, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun 2016, berdasarkan surat perjanjian nomor :555/756.A/HUBKOMlNFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016.
Kemudian pada Tahun 2017, dilakukan pekerjaan Tahap V dengan nilai kontrak Rp. 4.489.083.000 pada tahun anggaran 2017, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 552/463/DlSHUB-PB/lX/2017 tanggal 26 september 2017.
Pekerjaan Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV TA 2016 dan Tahap V Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh PT. IVT sebagai kontraktor pelaksana. Kemudian berdasarkan surat perjanjian pekerjaan jasa konsultasi pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Tahap IV TA 2016 dan Tahap V TA 2017 dilaksanakan oleh PT. APK.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DireksiLapangan, Konsultan Pengawas, kontraktor pelaksana, serta memeriksa dokumen pendukung pelaksanaankegiatan pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016-2017.
Dari hasil pemeriksaan tersebut telah diperoleh adanya perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga teridikasi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dilapangan melalui ahli kontruksi untuk menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksaan pekerjaan fisik pembangunan dermaga tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan bahwa mutu beton semua item terpasang tidak memenuhi mutu kontrak dan syarat minimum SNI Beton.
Kemudian hasil pemeriksaan dan perhitungan terhadap volume dan mutu pekerjaan pembangunan dermaga tersebut pada Tahap IV terindikasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 14.351.992.151 dan pekerjaan Tahap V terindikasi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.786.294.734.
Untuk itu, berdasarkan hal-hal tersebut, penyelidik berkesimpulan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus tersebut dan menemukan tersangkanya.
Sedangkan terkait dengan penyelidikan terhadap dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) yaitu, peningkatan jalan Irboz-Tomstera dan jalan Ullong Taige.
Pihak Kejaksaan kala itu menyampaikan jika kedua proyek peningkatan jalan ini dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 9,4 milliar.
Tim dari Kejaksaan juga sudah turun kelapangan untuk mengecek kualitas dan kuantitas proyek peningkatan jalan tersebut. Dalam pekerjaan proyek tersebut memang ada temuan BPK dengan kerugian negara sekitar Rp. 724 juta. Namun sekitar Rp. 200 juta sudah dibayarkan dan sekitar Rp. 400 juta lebih belum dibayarkan.
Menurut Kejaksaan dari hasil pemeriksaan fisik secara menyeluruh yang dilakukan oleh tim dilapangan, dari proyek peningkatan jalan sepanjang 800 meter, secara real atau nyata dilapangan yang dikerjakan hanya 74 meter. Artinya pengerjaannya tidak sampai 10 persen.
Terkait penanganan kasus tersebut pihak Kejaksaan akan mengajuka kerugian negara total loss karena tidak ada manfaatnya yang dirasakan oleh masyarakat walaupun secara real mereka sudah mengerjakan sekitar 74 meter.
Secara kualitas tim kejaksaan sudah mengecek jika pengerjaan itu tidak memenuhi syarat, sehingga rencananya dalam waktu dekat penanganan kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan karena ahli juga sudah turun selanjutnya akan di masukkan ke laboratorium untuk uji kualitasnya. [AND]


















