Manokwari, TP – Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin P.H. Saragih mengaku masih mempelajari apa yang menjadi permasalahan dugaan perbuatan melawan hukum pembangunan dermaga apung HDPE, Marampa, Kabupaten Manokwari pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
“Tiba-tiba aparat penegak hukum masuk, kami tidak dikonfirmasi. Tidak ada persoalan, kami tetap menghargai. Kami akan tetap pelajari apa yang menjadi temuan dari teman-teman APH,” ungkap Saragih yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, belum lama ini.
Diungkapkan Plt. Kepala Inspektorat, temuan ini bersifat belum jelas apa yang menjadi permasalahannya, tetapi pihaknya tetap akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Saragih menegaskan, sejak awal dirinya sudah menyampaikan bahwa terhadap semua temuan yang bersifat administrasi, sebaiknya diserahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu.
“Apa yang bersifat administrasi, misalnya pekerjaan itu ada, tetapi kurang volume, kelebihan bayar, diserahkan dulu ke APIP,” katanya.
Terkecuali, ungkap dia, temuan pekerjaan fiktif atau temuan BPK-RI yang tidak ditindaklanjuti selama 2 tahun, karena pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bandel, maka APH dipersilakan untuk masuk.
Namun, ia menegaskan, temuan yang bersifat administrasi, laporan masyarakat, sekiranya bisa diserahkan ke APIP, sehingga hubungan kerja di antara APIP dan APH tetap harmonis.
“Namun baru laporan awal, langsung APH masuk dan sifatnya administrasi akan membuat hubungan APIP dan APH tidak harmonis,” tandas Saragih.
Dirinya berharap ke depan antara APIP dan APH tetap bersinergi, sehingga ketika ada laporan masyarakat ke APH bisa dibawa terlebih dahulu ke Inspektorat dan pihaknya siap bekerja sama.
“Terkait temuan APH pada Dinas Perhubungan Papua Barat membuat kami kaget. APH masuk dan kami tidak dikonfirmasi, tetapi kami tetap hargai. Ke depan, kiranya ada komunikasi dan koordinasi,” harap Plt. Kepala Inspektorat.
Dengan demikian, jelasnya, semua proses hukum bisa bersama-sama berdasarkan standar penanganan perkara sesuai surat edaran Mendagri, Kapolri, dan Jaksa Agung.
“Bagaimana pola penanganan perkara mulai dari APIP ke APH. APIP dan APH harus duduk bersama supaya penanganan perkara benar-benar murni penegakan hukum, bukan pesan sponsor, bukan menzholimi orang, tapi benar-benar penegakan hukum,” pungkas Saragih. [FSM-R1]