Manokwari, TP – Lantaran ada unsur tindak pidana korupsi (tipikor), maka penyidik Kejati Papua Barat tetap melanjutkan kasus dugaan pemalsuan dan tipikor pada BRI yang diduga melibatkan oknum TNI, Serda MH.
Menurut Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, kasus ini ditetapkan sebagai kasus koneksitas sebelum dirinya menjabat Kajati Papua Barat. Setelah menjabat, kata Kajati, kasus diekspos dan diteliti kembali, lalu ada hambatan teknis pada koneksitasnya, karena teknis pada koneksitasnya karena diselip KUHAP ada kesalahan.
Untuk membenarkan argumennya, Syarifuddin pun melakukan ekspos ke Jampidmil dengan para direktur dan sesjam-nya.
Ternyata, Jampidmil juga menyetujui, sehingga perkara tersebut masing-masing ditangani terpisah. Untuk oknum TNI ditangani oleh TNI, sedangkan sipilnya ditangani Kejati Papua Barat.
“Karena dari segi aturan KUHAP, kita pasti salah. Saya tidak mau menyalahkan siapa. Pokoknya, kalau diserahkan ke kita penyidikannya, otomatis kita masuk dalam aturan KUHAP. Kalau kita masuk dalam aturan KUHAP, pasti melanggar, ada pelanggaranlah dalam prosedur beracara. Tidak tahu-lah aturan acara militernya seperti apa, tapi kalau dilimpahkan ke kita, kacau amburadul. Makanya, yang TNI diserahkan ke TNI, yang sipil diserahkan ke kita,” jelas Syarifuddin kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, belum lama ini.
Dikatakan Syarifuddin, jika ditanya mengapa pelaku yang oknum TNI dikenakan pidana umum murni, dirinya mengaku tidak mengerti dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi pihak Oditur Militer. “Saya tidak tahu sejaumana pertimbangan Oditur saat itu. Kami tidak mau komentari itu,” tandas Kajati.
Diutarakannya, hal yang terpenting adalah para pelaku sipil masih tetap ditangani pihak Kejati Papua Barat, hanya saja pihaknya menunggu dan membiarkan perkara yang ditangani Pidmil selesai terlebih dahulu, karena saksi dan alat buktinya, semua dipegang TNI.
“Itu akan menyulitkan kita dalam penanganan ini, makanya kita tunggu sampai selesai. Nanti kita tinggal buka lagi di sipil, karena barang bukti dan saksinya sudah bisa kita tarik ke kejaksaan. Semoga tetap dilanjutkan, karena dalam kasus itu tetap ada unsur korupsinya,” tandas Syarifuddin.
Seperti diketahui, oknum TNI, Serda MH yang menjabat juru bayar Kesdam XVIII Kasuari ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dan tipikor pada BRI.
Modus dalam kasus ini, tersangka memanipulasi pengajuan kredit yang semula diajukan korban hanya Rp. 100 juta, di-mark up sampai Rp. 220 juta atau bervariasi.
Dari perbuatannya ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp. 120 juta dari setiap korban, dimana keuntungannya dinikmati sendiri oleh tersangka.
Adapun para korban dalam kasus ini sekitar 58 prajurit TNI yang tersebar di beberapa satuan. Nilai kerugian dalam perkara ini yang berhasil dicairkan sesuai yang diselewengkan oleh tersangka sekitar Rp. 7,8 miliar. [AND-R1]