Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat terhadap LKPD Papua Barat dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat, di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (24/7/2025) malam.
Staf Ahli Bidang Manajemen Resiko, BPK-RI Perwakilan Papua Barat, Hery Subowo mengatakan, pihaknya diberikan mandat untuk memeriksa keuangan Pemprov Papua Barat 2024.
Dikatakannya, dalam LKPD Provinsi Papua Barat 2024 menyajikan, pertama, realisasi pendapatan sebesar Rp. 4,49 triliun dari anggaran sebesar Rp. 4,95 triliun.
Kedua, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp. 4,72 triliun dari anggaran sebesar Rp. 5,03 triliun, ketiga Silpa sebesar Rp. 133,94 miliar atau turun dari silpa tahun lalu sebesar Rp. 378,29 miliar.
Keempat, total aset sebesar Rp. 15,47 triliun mengalami penurunan dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp. 17,29 triliun, total kewajiban sebesar Rp. 185,44 miliar atau turun dari kewajiban tahun lalu sebesar Rp. 247,14 miliar.
“Terakhir ekuitas mencapai Rp. 15,24 triliun atau turun sekitar Rp. 17 triliun. Ini adalah gambaran akun-akun yang terpenting dalam laporan keuangan yang telah diaudit BPK,” kata Subowo ketika menyampaikan LHP, semalam.
Hasil-hasil pemeriksaan BPK-RI, lanjut dia, mengungkapkan adanya temuan berupa kelemahan sistem dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan Pemprov Papua Barat 2024.
Diantaranya, pada 2024, terdapat belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai ketentuan yang berdampak pada kelebihan pembayaran senilai Rp. 9,72 miliar dan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp. 8,6 miliar.
“Permasalahan ini terjadi di tahun 2023 dan sampai saat ini belum tuntas ditindaklanjuti Pemprov Papua Barat senilai Rp. 7,43 miliar,” rinci Subowo.
Ditambahkannya, terdapat transaksi belanja barang dan jasa senilai Rp. 12,30 miliar yang tidak dapat diuji kebenaran substansinya, maka BPK dalam hal ini, tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait.
Akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami temukan dengan permasalahan yang signifikan. Kami menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Papua Barat tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” katanya.
Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, BPK-RI sudah merekomendasikan ke Gubernur Papua Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pendidikan melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran.
Kemudian, menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan yang berlaku.
“Terakhir, segera memproses kelebihan pembayaran yang belum disetor ke kas daerah. Meskipun opininya WDP, tetapi alasan untuk pengecualiannya menjadi kurang. Tahun lalu ada 6 masalah, tetapi sekarang tinggal 1 masalah,” ungkap Subowo.
Sementara Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah dan selanjutnya BPK-RI akan melakukan pemeriksaan guna pembinaan, sekaligus memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Selaku Gubernur Papua Barat, saya sampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BPK-RI Perwakilan Papua Barat atas selesainya pemeriksaan dan telah diterbitkan LHP atas LKPD Pemprov Papua Barat 2024,” kata Gubernur, semalam.
Menurutnya, LHP yang diserahkan sekarang merupakan pedoman bagi Pemprov Papua Barat untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa yang akan datang.
Dirinya berharap dengan semakin baiknya pengelolaan keuangan akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua Barat.
“Kami yakin temuan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK-RI yang dituangkan dalam LHP akan memberikan saran-saran konstruktif dan sangat berharga bagi kami. Kami akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan kami yang menjadi temuan pemeriksaan,” ujar Gubernur.
Ia mengatakan, pihaknya mempunyai komitmen tinggi untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Tahun 2023, kita mendapatkan opini WDP dan tahun ini sebagaimana disampaikan, kita mendapatkan opini WDP. Ini sesuatu yang menjadi cambuk bagi kita semua dan LHP tahun 2024 menjadi tahun yang cukup berat bagi kita,” tutup Mandacan. [FSM-R1]