• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pengalihan Hak Tanah TPU Anday Disebut Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris

AdminTabura by AdminTabura
15/06/2022
in MANOKWARI
0
Pengalihan Hak Tanah TPU Anday Disebut Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Kuasa hukum dan para penggugat pengalihan tanah atas lokasi TPU di Pengadilan Negeri PN, belum lama ini. IST 

Manokwari, TP – Gugatan oleh sejumlah warga yang mengaku pemilik tanah lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Anday, Distrik Manokwari Selatan kepada pemerintah, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dibenarkan kuasa hukum para penggugat, Leumes P. Wondiwoy, SH.

Wondiwoy mengatakan, saat ini perkara tengah dalam proses di pengadilan negeri Manokwari, dengan latar belakang yang mendorong para penggugatnya yang notabene sebagai ahli waris karena merasa tidak dilibatkan saat pengalihan hak atas tanah dimaksud.

Wondiwoy menjelaskan, lokasi TPU Anday yang menjadi sengketa merupakan harta warisan yang ditinggal nenek moyang para penggugat kepada mereka, yang secara adat tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun. Sebab tanah adat tersebut memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan sangat mengikat.

Lanjut, Wondiwoy, dalam keseharian, para penggugat menikmati kehidupan di atas tanah leluhurnya sendiri yang menjadi sengketa untuk berkebun dan bertani, yang mana, hasil kebun dan bertani dijual dan hasilnya untuk membelanjakan barang-barang konsumtif setiap hari serta biaya pendidikan anak-anak mereka.

Namun, lanjut Wondiwoy, dengan adanya TPU tersebut, para penggugat sudah secara tidak leluasa dan bebas menggunakan tanah adat untuk bertani dan berkebun. 

“Yang sangat disesalkan adalah proses pengalihan hak atas tanah tanpa sepengetahuan dan melibatkan para penggugat. Salah satu mekanisme adalah melakukan pertemuan musyawarah agar pemerintah menyampaikan maksud dengan mengundang para penggugat. Dengan demikian, pengalihan sepihak telah melanggar eksistensi hukum adat atas tanah tersebut,” jelaw Wondiwoy kepada Tabura Pos via teleponnya, Selasa (14/6).

Lanjut Wondiwoy menjelaskan, para tergugat juga telah melakukan pensertifikatan atas tanah milik masyarakat adat atau tanah warisan dari para leluhur penggugat tanpa sepengetahuan penggugat.

“Karena pensertifikatan atas tanah milik masyarakat adat tanpa sepengetahuan para penggugat merupakan perbuatan melawan hukum, maka sertifikat atas tanah tersebut patut dibatalkan demi hukum. Vox Populi Vox Dey atau suara rakyat adalah suara Tuhan,” jelas Wondiwoy.

Wondiwoy menambahkan, akibat perbuatan pengalihan hak tanah adat dan pensertifikatan tanah adat yang tanpa sepengetahuan para penggugat, menyebabkan, mereka dan kaum keluarganya kehilangan mata pencaharian bertani dan berkebun sebagai sumber kehidupan mereka dan menimbulkan kerugian materil sekitar Rp 67 miliar.

“Menurut filosofi hak atas adat orang asli Papua menyatakan bahwa surat pelepasan hak atas tanah adat yang dikeluarkan tidak sesuai atau sepihak maka sertifikat kau punya hak atas tanah adat tetap milik kami sampai kapanpun,” tegasnya.

Oleh karenanya itu, selaku kuasa hukum, Ia meminta dalam gugatannya agar sertifikat tanah atas pengalihan tanah adat tersebut dibatalkan demi hukum. [SDR-R3]

Previous Post

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tiba di Manokwari

Next Post

Kebakaran Mess Karyawan Sawi Thomas, 1 Orang Meninggal, 2 Warga Mengalami Luka Berat

Next Post
Kebakaran Mess Karyawan Sawi Thomas, 1 Orang Meninggal, 2 Warga Mengalami Luka Berat

Kebakaran Mess Karyawan Sawi Thomas, 1 Orang Meninggal, 2 Warga Mengalami Luka Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!