Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menanggapi pandangan Kelompok Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Manokwari, yang menolak adanya rencana melegalkan minimum beralkohol di Manokwari melalui peraturan daerah pengendalian dan pengawasan.
Ketua Kelompok Khusus DPRK Manokwari, Maria O. Mandacan saat membacakan pandangan Kelompok Khusus pada paripurna, Kamis (24/7/2025), mengatakan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol merupakan upaya Pemda Manokwari menjaga ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan menjaga generasi muda.
Namun, ia menegaskan, Kelompok Khusus tidak menyetuju miras dilegalkan, karena status Manokwari sebagai Kota Injil dan Kota Peradaban orang Papua.
Sehingga, Kelompok Khusus menolak peredaran minuman beralkohol tersebut yang dapat merusak generasi dan masa depan anak – anak Papua.
Menanggapi itu, Plh Sekda Manokwari, Immanuel Pangaribuan, memastikan perizinan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Prosedur perizinan di daerah akan kami laksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi masalah hukum dalam perizinan,” katanya saat membacakan tanggapan Bupati Manokwari, dalam paripurna DPRK Manokwari, Jumat (25/7/2025).
Peredaran minuman beralkohol di Manokwari setidaknya harus dikendalikan dan diawasi. Karena, selama ini sudah beredar secara luas tanpa pengendalian dan pengawasan.
Dengan adanya Ranperda pengendalian dan pengawasan yang akan menjadi perda, akan memudahkan pemerintah melakukan kontrol. Sebab, segala sesuatu telah diatur di dalam perda yang sedang dibahas.
“Peredaran atau tempat jual minuman beralkohol tentu diatur berada dalam radius tertentu. Tempat penjualan akan dipastikan berada dalam radius 500 meter dari lingkungan pendidikan, rumah ibadah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Untuk penegakan sanksi administratif, di dalam Ranperda sudah dijelaskan akan dilaksanakan mulai dari teguran sampai kepada pencabutan izin usaha kepada pelaku usaha.
Tidak hanya itu, kata Plh Sekda, pemerintah daerah juga telah mempertimbangkan perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi prioritas, terutama terhadap generasi muda.
Ia mengatakan, minuman beralkohol diatur dan diawasi dengan tidak menyampingkan aspek budaya dan ekonomi lokal. Peredaran miniman beralkohol tetap dilakukan pengawasan yang ketat terhadap produksi minuman lokal yang berpengaruh pada ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan, untuk efektivitas pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, telah dijelaskan dalam Ranperda bahwa pemerintah akan membentuk tim terpadu.
“Tim terpadu akan pihak-pihak terkait, sehingga pengendalian dan pengawasan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Rapat paripurna pada Jumat lalu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suriyati Faisal, dihadiri pimpinan dan anggota DPRK Manokwari serta pimpinan perangkat daerah kabupaten Manokwari, dengan agenda tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRK Manokwari. [SDR-R4]


















