Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH menolak dengan tegas proses dan upaya melegalkan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari yang juga ibu kota Provinsi Papua Barat.
Warinussy mengutarakan, kegiatan dan upaya melegalkan peredaran miras sedang terjadi ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memasukkan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan ke DPR Kabupaten Manokwari.
Sebagai penatua dan anggota Badan Pekerja Klasis (BPK) GKI Manokwari, jelas Warinussy, tindakan pimpinan daerah dan seluruh jajarannya adalah tindakan yang tidak mencerminkan status Manokwari yang seringkali disebut Kota Injil.
Ditambahkannya, tindakan tersebut cenderung ‘mengotori’ sejarah perjalanan para zendeling (penginjil), seperti Carl Willem Ottouw dan Johann Gottlob Geissler pada ratusan tahun silam yang membawa kabar suka cita, Injil, dalam rangka membangun peradaban orang asli Papua di Pulau Mansinam, 5 Februari 1855.
Untuk itu, ia mendesak para pimpinan Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua dan mitranya serta denominasi gereja-gereja untuk angkat suara atas tindakan yang cenderung berlawanan dengan sikap gereja se-tanah Papua atas status Manokwari Kota Injil.
Disebutkan Warinussy, tindakan melegalkan peredaran miras di Kabupaten Manokwari dan sekitarnya akan menjadi barometer bagi kehancuran masa depan generasi emas orang asli Papua di tanah yang sudah diberkati Tuhan sejak 1855 ini.
Dijelaskannya, peredara miras apabila dilegalkan, maka orang Papua asli tidak akan mendapatkan manfaat apapun, justru hanya segelintir pengusaha miras atau distributor yang akan mendapatkan keuntungan pertama dan utama dari hal tersebut.
“Bahkan, pihak-pihak tertentu saja dari kalangan pemerintah, bahkan institusi keamanan yang bakal ikut menikmati remah-remah dari keuntungan hasil peredaran miras tersebut,” tandas Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin (28/7). [*AND-R1]


















