• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK

AdminTabura by AdminTabura
04/08/2025
in POLHUKRIM
0
Kejaksaan Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK

Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul mengungkapkan, tersangka yang diserahkan sebanyak 2 orang, yakni YK dan EBI dengan barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah dokumen dan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174 juta.

Dikatakan Kasi Pidsus, pihaknya akan melakukan penelitian, baik terhadap tersangka maupun barang bukti yang diserahkan. Untuk sisa kerugian akan dibuktikan di pengadilan, apakah nanti akan dibebankan kepada tersangka atau seperti apa.

“Target kita secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menentukan perbuatan para tersangka,” kata Hasrul kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan Negara akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menilainya. [AND-R1]

Previous Post

Juli 2025 Inflasi Papua Barat 1,24 Persen Dipengaruhi Harga Tiga Komoditas

Next Post

Polisi Sita 3 Kalung Emas

Next Post
Polisi Sita 3 Kalung Emas

Polisi Sita 3 Kalung Emas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!