Manokwari, TP – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2021 pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul mengungkapkan, tersangka yang diserahkan sebanyak 2 orang, yakni YK dan EBI dengan barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah dokumen dan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 174 juta.
Dikatakan Kasi Pidsus, pihaknya akan melakukan penelitian, baik terhadap tersangka maupun barang bukti yang diserahkan. Untuk sisa kerugian akan dibuktikan di pengadilan, apakah nanti akan dibebankan kepada tersangka atau seperti apa.
“Target kita secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menentukan perbuatan para tersangka,” kata Hasrul kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Jumat (1/8/2025).
Ia menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan Negara akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menilainya. [AND-R1]


















