
Manokwari, TP – Tidak ada larangan atau penerapan sanksi tilang terhadap masyarakat yang memakai sandal jepit ketika berkendara.
Untuk itu, Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu Subhan S. Ohoimas meminta masyarakat tidak salah kaprah. Diakuinya, tidak ada larangan atau sanksi tilang terkait pemakaian sandal jepit ketika berkendara.
Ia menegaskan, sosialisasi dan edukasi yang dilakukan petugas agar tidak memakai sandal jepit ketika berkendara hanya bersifat imbauan dan tidak ada larangan khusus, apalagi sanksi.
Menurut Ohoimas, pemakaian sandal jepit ketika berkendara terkait erat dengan keamanan dan kenyamanan pengemudi saat berkendara. Dengan memakai pelindung kaki, jelas Kasat Lantas, bisa meminimalisir luka pada kaki ketika terjadi kecelakaan.
Diutarakan Ohoimas, sosialisasi dan edukasi dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pencegahan yang menitikberatkan pada keselamatan pengemudi dalam meningkatkan kepatuhan ketika berkendara.
“Bukan larangan, bukan ditilang, hanya bersifat imbauan karena menyangkut keselamatan,” kata Kasat Lantas kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Senin (20/6).
Dirinya menambahkan, di wilayah hukum Polres Manokwari, pihaknya terus mensosialisasikan safety riding.
Selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas, tambah dia, juga untuk meminimalisir fatality dan kecelakaan lalu lintas. [AND-R1]