Manokwari, TP – Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 kalung emas dari kasus pencurian di salah satu toko emas di Jl. Merdeka, Kabupaten Manokwari, Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIT.
“Prosesnya masih pemberkasan. Dari hasil pengembangan, ada tambahan barang bukti lagi yang berhasil kita sita, ada tiga kalung emas,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu yang dikonfirmasi para wartawan di Polresta Manokwari, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AS, oknum anggota Polri yang bertugas di Satbrimob Polda Papua Barat. Tersangka melakukan pencurian ini lantaran terlilit utang dari judi online (judol).
AS berhasil diamankan di rumahnya, daerah Swapen Perkebunan, Manokwari, Minggu (20/7/2025) malam. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 170 gram lebih emas atau ditaksir nilai kerugiannya mencapai Rp. 330 juta lebih.
Dengan perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana sekitar 7 tahun penjara. Selain hukuman pidana, tersangka juga terancam di-PTDH. [AND-R1]


















