Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengukuhkan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dan Majelis Kode Etik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Tahun 2025 di lantai I Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (4/8/2025).
Pengukuhan Majelis Pertimbangan TP-TGR berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 131 Tahun 2025 dan Pelantikan Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat Nomor: 130 Tahun 2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Komposisi Majelis Pertimbangan TP-TGR yakni, Sekretaris Daerah, Ali Baham Temongmere sebagai ketua merangkap anggota, Inspektur Daerah Papua Barat Erwin Saragih sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Agus Nurodi menjabat sebagai Sekretaris.
Sementara anggota Majelis Pertimbangan TP-TGR diantaranya, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra dan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Barat.
Kemudian, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Papua Barat dan Kepala Biro Hukum, Setda Papua Barat.
Sedangkan, komposisi Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat diantaranya, Sekretaris Daerah (Setda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere ketua merangkap anggota, Inspektur Daerah Papua Barat, Erwin Saragih, wakil Ketua merangkap anggota, Kepala Badan Kepegawaian (BKD), Herman Sayori menjabat sebagai sekretaris.
Sementara, untuk anggota Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat diantaranya, Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Khusus Setda Papua Barat, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Papua Barat.

Selanjutnya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan majelis pertimbangan TP-TGR daerah merupakan amanat yang harus dijalankan untuk melaksanakan tuntutan Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Papua Barat Nomor: 08 Tahun 2012 tentang Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
Sedangkan, Majelis Kode Etik Kepegawaian Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat guna melaksanakan ketentuan Pasal 11 Ayat 1 peraturan gubernur Nomor 26 Tahun 2016 tentanga Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Majelis Pertimbangan TP-TGR dan Majelis Kode Etik diharapkan dapat menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menjaga independensi majelis dalam proses penegakan hukum,” tegas Mandacan.
Dijelaskan Mandacan, Pemprov Papua Barat pernah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK-RI sebanyak 9 kali berturut-turun.
Namun, LKPD Tahun 2023-2024 Pemprov Papua Barat mendapatkan Opini WDP.
Menurutnya, hal ini dikarenakan pengendalian internal yang kurang memadai, terutama penyelesaian kerugian daerah yang belum optimal.
Untuk itu, Gubernur berharap, hal-hal yang belum diselesaikan dan menjadi catatan dari BPK-RI dapat diselesaikan dan dituntaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan pemulihan kerugian daerah.
“Kasus yang tidak dapat diselesaikan dapat kita limpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), begitu pula permasalahan disiplin kepegawaian yang juga menjadi perhatian masyarakat,” tandas Mandacan.
Pantauan Tabura Pos, usai proses pelantikan Majelis Pertimbangan TP-TGR melakukan simulasi proses persidangan dihadapan Gubernur, Wakil Gubernur Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Ketua MRPB dan para tamu undangan yang hadir saat proses pelantikan. [FSM]


















