• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Agustus 7, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti 34,16 Gram Shabu

AdminTabura by AdminTabura
05/08/2025
in POLHUKRIM
0
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti 34,16 Gram Shabu

Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson P. Sinaga

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Jajaran Polda Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu seberat 34,16 gram, Senin (4/8/2025). Pemusnahan ini bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkotika.

Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson P. Sinaga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hasil dari kasus yang melibatkan 2 tersangka.

“Ini hasil kerja keras tim kami dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Papua Barat. Kami mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi dan tidak takut melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pinta Sinaga dalam press release yang diterima Tabura Pos, kemarin.

Dirincikan, kedua tersangka dalam kasus ini berinisial AR (33 tahun) dan SB (41 tahun). Dari tersangka AR, polisi berhasil menyita 5 bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis Shabu-shabu seberat 2,96 gram.

Sedangkan dari tersangka SB, polisi berhasil menemukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisi Shabu-shabu dengan total berat sekitar 31,2 gram.

Kedua tersangka dalam proses penyidikan dan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Untuk tersangka AR akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka SB akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini disaksikan Ps. Kabag Wassidik, AKP Basri Sanusi, penasehat hukum tersangka, Nejunith Syabes, SH, perwakilan Itwasda, Bid Propam, dan perwakilan Dit Tahti untuk menjamin transparansi proses hukum.

Kabid Humas, Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny A. Prabowo menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius. “Kami sangat prihatin atas kasus ini. Oleh karena itu, perlu peran serta semua pihak untuk mengawasi dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah Prabowo.

Diungkapkan Kabid Humas, Polda Papua Barat akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Dirinya berharap pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di Papua Barat. [*AND-R1]

Previous Post

Senator PFM Sebut KBP Happy Perdana Hentikan Penyidikan 3 Kasus Sebelum Dimutasi

Next Post

Pemprov segera Memproses Pelantikan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus

Next Post
Pimpinan OPD diminta Tingkatkan Serapan APBD Papua Barat

Pemprov segera Memproses Pelantikan Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!