• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Fraksi PDIP Tolak Mekanisme, 4 Fraksi Setujui Penetapan Perda RPJMD Provinsi Papua Barat 

AdminTabura by AdminTabura
06/08/2025
in PAPUA BARAT
0
Fraksi PDIP Tolak Mekanisme, 4 Fraksi Setujui Penetapan Perda RPJMD Provinsi Papua Barat 

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor didampingi Wakil Ketua DPR Papua Barat, Petrus Makbon dan Syamsudin Seknun saat menyerahkan dokumen penetapan RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna DPR Papua Barat, Senin (4/8/2025), malam. TP/FSM

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – DPR Papua Barat resmi menetapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat Tahun 2025-2029.

Penetapan perda itu dilakukan usai mendapatkan persetujui dari 4 Fraksi-fraksi di DPR Papua Barat dalam Rapat Paripurna beragendakan pandangan akhir Fraksi-fraksi DPR Papua Barat tentang Penetapan RPJMD Provinsi Papua Barat.

Keempat fraksi-fraksi DPR Papua Barat diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem Bersatu, Fraksi Amanat Sejahtera dan Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya.

Rapat paripurna yang dipimpin Syamsudin Seknun membacakan surat resmi dari Fraksi PDI-Perjuangan dengan Nomor: 08/F.PDIP.DPR-PB/2025 perihal pemberitahuan yang berisi dua poin diantaranya.

Pertama, Rapat Paripurna DPR papua Barat dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi. Persetujuan dan penetapan Raperda RPJMD Provinsi Papua Barat Tahun 2025-2029 TIDAK SESUAI dengan mekanisme tahapan pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah dan bertentangan dengan peraturan DPR Papua Barat No. 1 Tahun 2024 tentang TATIB DPR Papua Barat Pasal 15.

Kedua, sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan dan mekanisme persidangan maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan MENOLAK Pelaksanaan sidang Paripurna dimaksud dan meminta kepada Pimpinan DPR Papua Barat untuk mengagendakan ulang sidang paripurna dengan mengikuti mekanisme persidangan sesuai dengan perautaran dan Tata Tertib DPR Papua Barat.   

Usai pimpinan sidang membacakan pernyataan politik dari Fraksi PDI-Perjuangan, Anggota DPR Papua Barat, Nakeus Muid menginstruksi pimpinan sidang dan menegaskan, secara pribadi diri menyetujui penetapan Perda RPJMD Papua Barat.

“Ini hanya kembali ke mekanisme, makanisme pembahasan ini tidak diatur dengan baik. PDI-Perjuangan ada kegiatan partai di luar Papua Barat dan kami tidak tahu tentang adanya mekanisme pembahasan hingga penetapan RPJMD Papua Barat, sehingga hari ini tidak semua anggota DPR dari kade PDI-Perjuangan tidak semuanya hadir,” tegas Muid dalam rapat paripurna, kemarin.

Menurutnya, Fraksi PDI-Perjuangan menolak mekanisme pembahasan RPJMD. Namun, secara pribadi dirinya sebagai anak Arfak mendukung program kerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD Papua Barat.

“Sekali lagi, mekanisme di dalam internal DPR Papua Barat tidak berjalan sesuai. Tapi, secara pribadi saya mendukung penetapan RPJMD Provinsi Papua Barat tahun 2025-2029 dan kami tidak mendukung kotak kosong, kami mendukung bapak gubernur, karena gubernur Adalah orang tua saya,” tandas Muid.

Setelah mendengarkan pernyataan dan sikap politik dari Anggota DPR Papua Barat, Nakeus Muid. Pimpinan sidang kembali melanjutkan persidangan dan memberikan kesempatan kepada Gubernur Papua Barat guna menyampaikan sambutan.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, RPJMD ini merupakan kompas pembangunan lima tahunan yang akan memandu mewujudkan Papua Barat yang aman, sejahtera, bermartabat, dan mandiri.

Dikatakan Mandacan, penyusunan dokumen ini melalui serangkaian tahapan yang sistematis, kolaboratif, dan partisipatif, yang memadukan pendekatan teknokratik dengan semangat otonomi khusus dan keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, Bab I pendahuluan, memberikan landasan konseptual dan yuridis penyusunan RPJMD. dimulai dari latar belakang pentingnya dokumen ini sebagai arah kebijakan pembangunan jangka menengah, didukung oleh dasar hukum yang kuat, dan memperjelas hubungan antara RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya, baik nasional maupun daerah.

“Dokumen ini disusun untuk menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah,” tegas Mandacan dalam Rapat Paripurna kemarin. 

Sementara itu, lanjut dia, Bab II menyajikan gambaran umum daerah, yang memotret kondisi faktual Papua Barat secara geografis, demografis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Dalam bab ini, kita menjabarkan potensi sumber daya alam yang luar biasa, tantangan geografis, ketimpangan akses layanan dasar, hingga struktur pembiayaan daerah,” Mandacan.

Selain itu, sambung dia, permasalahan utama dan isu strategis daerah turut diidentifikasi secara tajam, seperti rendahnya kualitas sdm, belum optimalnya pengelolaan potensi lokal, dan risiko perubahan iklim.

Sedangkan, tambah Mandacan, pada bab III memuat visi, misi, serta program prioritas pembangunan daerah.  Visi lima tahun ke depan diantaranya:

Papua Barat aman, sejahtera, bermartabat dan mandiri, visi ini dijabarkan dalam tujuh misi utama dan serangkaian tujuan serta sasaran yang konkret, termasuk peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Kemudian, penguatan ekonomi inklusif, pembangunan pertanian, infrastruktur, tata kelola, dan pelestarian budaya. arah kebijakan dan strategi yang dituangkan dirancang secara terukur, berbasis data, dan berorientasi pada hasil nyata.

Selanjutnya, pada bab IV berisi program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimana, melalui bab ini, ditetapkan program prioritas lintas sektor, disertai indikator kinerja dan target yang ingin dicapai setiap tahunnya.

Pada bab V penutup, sambung Mandacan, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi RPJMD membutuhkan kaidah pelaksanaan yang disiplin, pendanaan yang berkeadilan, serta mekanisme pengendalian dan evaluasi yang transparan dan akuntabel.

“Dengan disepakatinya ranperda ini menjadi peraturan daerah, maka kita semua, baik eksekutif maupun legislatif, telah menetapkan arah pembangunan lima tahun ke depan. Komitmen kita akan dilanjutkan dengan kerja-kerja nyata, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil,” tandas Mandacan.

Wakil Ketua DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun yang ditemui usai persidangan mengatakan, tahapan diinternal DPR Papua Barat sudah selesai sekarang tinggal diharmonisasikan ke Pemerintah Pusat oleh teman-teman dari Pemprov Papua Barat

“Sekarang, tinggal diharmonisasikan untuk mendapatakan nomor registrasi persetujuan,” kata Seknun kepada wartawan usai persidangan.

Diutarakan Seknun, tidak ada dampak dari pernyataan dan sikap politik Fraksi PDI-Perjuangan. “Itu hal biasa dan tidak ada persoalan. Yang jelas 4 fraksi menerima dan jika ada penolakan maka itu hal biasa dalam demokrasi,” tegas Seknun.

Disinggung terkait waktu harmonisasi, terang Seknun, sesuai dengan waktu yang diberikan hingga 20 Agustus. Namun, lebih cepat lebih baik.

“Papua Barat hari ini mendapatkan jadwal untuk harmonisasi penetapan nomor registrasi perda,” tandas Seknun. [FSM-R5] 

Previous Post

Menkum: 6 Narapidana Kasus Makar Tanpa Senjata di Papua Dapat Amnesti

Next Post

Tahun ini, Bapenda Mulai Tarik PAB di Wilayah Papua Barat

Next Post
Tahun ini, Bapenda Mulai Tarik PAB di Wilayah Papua Barat

Tahun ini, Bapenda Mulai Tarik PAB di Wilayah Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!