Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat mulai memberlakukan penarikan objek Pajak Alat Berat (PAB) di enam UPTD Samsat di wilayah Papua Barat sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Kepala Bapenda Papua Barat, M. Bachri Yasin mengatakan, tahun ini pihaknya sudah memulai penerapan penarikan objek PAB dengan target pendapatan pada APBD induk ini objek PAB senilai masih diangka Rp. 200 juta.
Dijelaskan Yasin, saat ini enam UPTD Samsat di Papua Barat sudah mulai menginventarisir dan mengidentifikasi sejumlah alat berat yang tersebar di wilayah Papua Barat.
“Dari hasil identifikasi, kurang lebih ada sekitar 500 alat berat yang tersebar di wilayah Papua Barat. Tapi, data ini belum diupdate, teman-teman di lapangan masih terus melakukan pendataan,” jelas Yasin kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (4/8/2025).
Dikatakan Yasin, beberapa UPTD Samsat sudah melakukan pemungutan objek PAB misalnya, seperti di UPTD Samsat Fakfak, Samsat Manokwari, Teluk Bintuni dan UPTD Samsat Teluk Wondama.
Diungkapkan Yasin, untuk taraf objek PAB senilai 0,2 persen dari nilai jual barang (NJB) atau harga beli alat berat. Disamping itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kehutanan khusus untuk mitra kehutanan atau perubahan yang bergerak di sektor kehutanan.
“Kita sudah menyerahkan surat penetapan PAB, seperti di Teluk Bintuni, di Teluk Wondama dan pada prinsipnya mereka siap mendukung,” terang Yasin.
Lebih lanjut, kata Yasin, kendala yang dihadapi teman-teman di lapangan yakni, perhitungan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) harus disertai dengan dokumen jual beli atau faktur.
Sedangkan, sambung dia, pembelian alat berat ini ada yang di tahun 2010, 2011. Sehingga, sambung dia, salah satu metode pendekatannya dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dengan nilai jual alat berat.
“Kita cari di internet dan kita cari harga pasaran alat sejenis di Indonesia barulah kita tetapkan. Raperda ini masih dibahas di Biro Hukum dan akan segara diharmonisasikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Yasin.
Lebih lanjut, kata Yasin, kendala lain yang dihadapi pihaknya adalah, pihak pemilik alat berat atau wajib pajak merasa bahwa, alat berat yang dimiliki bukanlah objek yang harus dipungut.
Sehingga, tambah dia, sesuai perintah gubernur, selain pihaknya melakukan pendataan. Tetapi, pihaknya juga melakukan edukasi dengan harapan wajib pajak sadar akan kewajiban mereka.
“PAB merupakan objek pajak baru yang di Papua Barat baru mulai diberlakukan tahun 2025,” jelas Yasin.
Disinggung terkait penyusutan dari NJAB sendiri, terang Yasin, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan rapergub yang sedang digodok, PAB dikenakan nilai penyusutan. “Jadi nilai penyusunan 1 tahun dikenakan 2 persen dan maksimal di 10 persen. Setelah maksimal di angka 10 persen, maka tidak ada penyusutan lain,” tandas Yasin. [FSM-R5]


















