Manokwari, TP – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil menangkap terduga pelaku pencurian aki genset di kediaman mendian mantan Gubernur Papua Barat, Brigjen TNI (Purn) Abraham Octavianus Atururi di Jl. Trikora, Taman Ria, Rendani, Manokwari, Senin (4/8).
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim, AKP Raja P. Napitupulu mengungkapkan, terduga pelaku berinisial MU (18 tahun), ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/609/VI/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 19 Juni 2025.
“Terduga pelaku ditangkap di area pasar malam, Jalan Trikora, Rendani, Manokwari pada Senin (4/8) sekitar pukul 18.03 WIT,” ungkap Kasat Reskrim dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (5/8).
Ia menambahkan, dari interogasi awal, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polresta Manokwari untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Napitupulu, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti yang sudah dijual serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Dengan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan rumah dan pagar dalam kondisi terkunci sebelum beristirahat atau berpergian. “Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke call center 110 Polresta Manokwari,” pinta Kasat Reskrim. [*AND-R1]