Sorong, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sejumlah perkara tindak pidana umum, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sorong, Jumat (8/8/2025). Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun, SH, MH.
Dikatakan Kejari Sorong, sejumlah BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah kasus se-Papua Barat Daya yang telah ditangani Kejari Sorong dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Pemusnahan ini merupakan kewenangan Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan hakim dan putusan pengadilan,” ujar Kajari Sorong, Makrun.
Ia melanjutkan, pemusnahan tersebut juga menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejari Sorong tiap tiga bulan sekali, pada setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi perkara yang ditangani Kejari Sorong dalam waktu tiga bulan dan telah berkekuatan hukum tetap akan dikumpulkan kemudian dilaksanakan pemusnahan. Sehingga BB dari perkara yang telah selesai tidak menumpuk di ruang penyimpanan BB,” ungkap Kajari, Makrun.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Sorong, Imran Misbach, SH, menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tujuan agar barang bukti dari perkara yang telah dituntaskan tidak hilang maupun disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Imran merincikan, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara yang ditangani Kejari Sorong sejak Mei-Juli 2025. Adapun BB tersebut terdiri dari 12 perkara narkotika jenis ganja dan sabu, 5 perkara penganiayaan, 2 perkara pencurian, 4 perkara perlindungan anak, 2 perkara perjudian, 1 perkara KDRT, 1 perkara pangan, 1 perkara pembakaran, 1 perkara pembunuhan dan 1 perkara pemerkosaan.
“Sebagian besar BB nrakotika jenis sabu dan ganja telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di kepolisian. Sehingga yang dimusnahkan di Kejaksaan adalah BB dalam jumlah kecil yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan,” imbuh Imran.
Barang bukti berupa narkotika yang telah disisihkan tersebut pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar langsung sehingga tidak dapat digunakan lagi Sementara itu barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dirusak atau dihancurkan dengan mesin sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh Kajari Sorong, para Kasi, Kasubagbin, para jaksa dan para pegawai Kejari Sorong, serta dihadiri beberapa tamu undangan dari kepolisian dan Lapas Sorong. (CR24)
**




















