Tanggapi Penolakan Penertiban Minol
Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari komitmen menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol), meskipun ada pro dan kontra, serta penolakan.
Bupati Manokwari, Hermus Indou bahkan meminta Tim Pembentukan Perda dan DPRK Manokwari bisa menyelesaikan dan menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minol menjadi perda di tahun ini.
“Penyelesaian perda-perda prioritas yang menjadi pondasi penyelenggaraan pemerintahan Manokwari harus segera,” kata Hermus saat pimpin apel gabungan di halaman Kantor Bupati, Sowi Gunung, Senin (11/8/2025).
Hermus mengetahui, muncul pro dan kontra atas pembuatan perda tentang pengendalian dan pengawasan minol. Namun, dirinya tetap akan melanjutkannya.
“Tapi saya mau sampaikan kita tidak boleh munafik. Kita jujur kepada diri kita. Mari kita lakukan yang terbaik untuk tanah dan negeri kita,” ujarnya.
Hermus menekankan, pemerintah daerah harus mengaturnya. Jika tidak maka orang lain yang akan mengaturnya dan mendapatkan keuntungan.
“Kalau barang ini tidak kita yang atur, maka orang lain yang akan mengaturnya. Selama ini orang lain yang mengatur dan mereka makan untung. Luas biasa,” jelasnya.
Hermus bahkan menghitung waktu selama kurang lebih 19 tahun, peredaran minol di Manokwari dinikmati oleh orang lain dan tidak bertanggung jawab.
“Sudah 19 tahun dan mereka itu tidak bertanggung jawab untuk membangun daerah dan negeri ini. Tapi kalau ada masalah di lapangan pemerintah daerah yang tanggung resiko dari semua itu,” beber Hermus.
Dia mengutarakan, hari ini Manokwari menjadi ibukota Provinsi Papua Barat dengan potensi pariwisata yang besar. Untuk mendukung itu, maka pemerintah harus mengatur peredaran minol sebagai pendukung sektor pariwisata.
“Mau larang barang itu sampai kapan. Nanti pariwisata kita tidak laku, harus semua ke Raja Ampat atau ke daerah lain. Mari kita terapkan kebijakan yang objektif di kabupaten ini. Supaya kita pun bisa berlaku adil di Kabupaten Manokwari,” tukasnya.
Bupati Manokwari ini menegaskan, jika peredaran minol tidak segera dikendalikan pemerintah daerah, maka menjadi pintu masuk untuk orang lain akan happy di atas larangan pemerintah tidak memberlakukan minol di Kabupaten Manokwari.
“Kalau kita tidak bisa kendalikan itu pintu masuk untuk orang lain akan happy diatas larangan kita untuk tidak memberlakukan minol di Kabupaten Manokwari. Dan saat ini orang lain lagi happy,” terangnya.
Hermus mengungkapkan, sudah terlihat banyak yang tidak suka dengan kebijakan pemerintah untuk menertibkan minol di Manokwari, dengan sudah adanya pemanggilan terhadap bawahannya.
“Ketika kebijakan ini kita keluarkan, banyak yang tidak suka, dan saya punya pegawai sudah dipanggil. Suratnya sudah dipanggil. Saya bilang ini daerah saya, saya mau lakukan apa untuk daerah ini saya lakukan yang penting saya tidak menyusahkan masyarakat di Kabupaten Manokwari. Saya lakukan yang terbaik,” tegasnya.
Orang nomor satu dijajaran Pemkab Manokwari ini, membongkar ada sebanyak 53 titik penjualan miras ilegal, dan tidak pernah berkontribusi kepada daerah.
“Bapak ibu tahu yang ilegal hari ini ada 53 titik, tapi mereka tidak bayar pajak atau retribusi ke daerah. Semua tidak dibayar. Kita ingin tertibkan semuanya supaya setiap satu botol yang dibeli ada uang yang masuk ke kasda kita untuk kita memperhatikan kesejahteraan masyarakat di Manokwari,” imbuhnya.
Bupati Manokwari ini menambahkan, yang dilarang pemerintah adalah miras non pabrik. Sedangkan buatan pabrik akan ditertibkan.
Karena sambung, Hermus, sudah 19 tahun lebih pemerintah tidak bisa lakukan itu, sehingga banyak pihak yang mengambil untung dibalik itu semua.
“Yang kita larang adalah miras yang dibikin campuran sendiri-sendiri yang bikin orang mati banyak, itu yang kita larang. Itu kita tegas semua tidak boleh. Saya ingin pemda atur, ini daerah kita. Jangan barang itu beredar ilegal orang lain yang ambil untung. Mari kita tertibkan semuanya supaya semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Bupati Hermus. [SDR-R4]