Manokwari, TP — Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari mengajak masyarakat untuk mengurus peralihan sertifikat tanah dari analog (fisik) ke elektronik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ridho I. Nawawi mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengalihkan sertifikat tanahnya menjadi sertifikat elektronik.
Sekalipun sudah dialihkan ke elektronik, namun sertifkat fisik masih berlaku, dan masyarakat bisa melakukan proses pengurusan sesuai kebutuhan yang diinginkan.
“Misalnya, masyarakat ingin melakukan proses peralihan hak, turun waris, pemecahan sertifikat itu tidak lagi mendapat sertifikat analog yang warna hijau, tapi dikeluarkan sertifikat elektronik yang satu lembar,” jelas Nawawi kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (12/8/2025), belum lama ini.
Ridho mengungkapkan, banyak manfaat yang diperoleh masyarakat atas peralihan sertifikat tanah analog ke elektronik. Seperti untuk mencegah penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Misalnya sertifikat tanahnya hilang dicuri orang dan dimasukan ke bank. Itu sudah tidak bisa, karena sertifikat elektronik terkonek dengan NIK pemilik,” jelasnya.
Manfaat lainnya, jelas Ridho, masyarakat tidak perlu khawatir bila sertifikat tanah analog (fisik) hilang. Karena secara data base elektronik sudah terekam dan bisa mengurusnya kembali.
“Banyak orang dulu mengaku sertifikatnya hilang, dengan sertifikat elektronik misalnya nanti hilang bisa diurus kembali lebih mudah karena sudah terekam,” terangnya.
Selain itu, Ridho menambahkan, peralihan sertifikat analog (fisik) ke sertifikat elektronik untuk mencegah adanya tumpang tindih pengeluaran sertifikat terhadap satu bidang.
“Bagi masyarakat yang mau mengurus silahkan datang ke Kantor Pertanahan di Sanggeng,” tukasnya. [SDR-R4]


















