Manokwari, TP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Papua Barat menyerahkan surat keputusan (SK) remisi terhadap 2.155 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Papua Barat.
Penyerahan SK remisi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan didampingi Kakanwil Ditjenpas Provinsi Papua Barat, Hensah.
Menurut Mandacan, euphoria peringatan HUT RI milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para warga binaan.
Untuk itu, kata Gubernur, pemerintah melalui Ditjenpas memberikan penghargaan berupa remisi terhadap para narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administratif mapun substantif yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskannya, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak pidana, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, lanjut Mandacan, ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak pidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan UPT Pemasyarakatan dengan baik.
Ia berharap pemberian remisi menjadi momentum bagi narapidana dan anak binaan untuk berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh, menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses kegiatan program pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depan dan lebih siap kembali ke masyarakat.
“Jadilah insan pribadi yang lebih baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat. Dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” pinta Gubernur.
Sebelumnya, Kakanwil mengatakan, dari 2.155 WBP dan anak binaan yang menerima SK remisi, 1.037 WBP menerima remisi umum 17 Agustus, sedangkan 1.118 WBP dan anak binaan lain memperoleh remisi Dasawarsa.
Menurutnya, pemberian remisi ini menjadi wujud penghargaan negara atas perilaku baik serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan yang dijalankan di lapas maupun rutan.
Selain itu, tambah dia, 69 WBP dan anak binaan dipastikan langsung bebas. Rinciannya, 44 orang bebas setelah menerima remisi umum dan 25 orang bebas setelah memperoleh remisi Dasawarsa.
Ditegaskannya, pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan, karena proses verifikasi dilakukan secara ketat, mulai dari kepatuhan terhadap tata tertib hingga partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Dirinya menambahkan, seluruh usulan diverifikasi secara berlapis oleh Unit Pusat Pemasyarakatan sebelum SK ditetapkan. Ditambahkannya, remisi adalah bukti bahwa pembinaan di pemasyarakatan berjalan baik.
“Negara hadir tidak hanya untuk menghukum tetapi juga memberi kesempatan kedua kepada mereka yang telah berusaha memperbaiki diri. Ini juga merupakan implementasi tata nilai profesional, responsif, integritas, modern, dan akuntabel dalam setiap langkah yang kami jalankan,” klaim Hensah.
Dirinya menjelaskan, adanya perbedaan jumlah antara usulan awal dan SK yang diterbitkan, dimana untuk remisi umum, sebagian nama masih dalam proses pemeriksaan dan akan ditetapkan melalui remisi susulan.
Kakanwil mengungkapkan, untuk jumlah penerima remisi Dasawarsa meningkat dari 1.009 orang menjadi 1.118 orang setelah ada penambahan usulan selama tahap verifikasi.
Ditegaskannya, melalui pemberian remisi ini menunjukkan bahwa Kanwil Ditjenpas Provinsi Papua Barat tidak hanya sebagai pelaksana administrasi, juga sebagai penggerak reintegrasi sosial.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh WBP dan anak binaan untuk terus berperilaku baik, aktif dalam pembinaan serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” katanya.
Penyerahan SK remisi ini ditandai dengan penyerahan cinderamata oleh warga binaan terhadap Dominggus Mandacan, pemberian santunan oleh Gubernur dan Sekda Provinsi Papua Barat berupa uang tunai Rp. 10 juta ke warga binaan dan ditutup dengan acara hiburan. [AND-R1]


















