• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Putusan Bebas Kasus Tipikor DPMK Kaimana Dianulir di Tingkat Kasasi

AdminTabura by AdminTabura
20/08/2025
in MANOKWARI
0
Putusan Bebas Kasus Tipikor DPMK Kaimana Dianulir di Tingkat Kasasi

Humas PN Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis hakim kasasi, Mahkamah Agung (MA) ‘menganulir’ putusan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yang ‘membebaskan’ ketiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018-2022.

Ketiga terdakwa yang sempat menghirup udara bebas sebelum putusan kasasi tersebut, yaitu: AMP selaku Sekretaris DPMK Kabupaten Kaimana, SPS selaku Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Kampung, DPMK Kabupaten Kaimana, dan NO selaku Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, DPMK Kabupaten Kaimana.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Carolina D.Y. Awi, SH, MH membenarkan sudah adanya putusan kasasi terhadap ketiga terdakwa dugaan tipikor pada DPMK Kabupaten Kaimana.

“Untuk lebih terperinci, bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari,” jawab Carolina Awi yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 15 Agustus 2025 sore.

Sementara berdasarkan data SIPP PN Manokwari, majelis hakim kasasi yang diketuai, Surya Jaya didampingi hakim anggota, Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi menyatakan terdakwa SPS terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 200 juta subsider 2 (dua) bulan. UP (uang pengganti) sebesar Rp. 1.323.583.900 subsider 2 (dua) tahun,” rinci majelis hakim kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim banding pada PT Papua Barat yang diketuai, I Wayan Sukanila, SH, MH didampingi hakim anggota, Irfanuddin, SH, MH dan Junaedi Kariadi, SH, MH membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mnk tanggal 5 November 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Kemudian, mengadili sendiri: menyatakan terdakwa SPS tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

Lalu, membebaskan terdakwa SPS oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. “Memerintahkan terdakwa SPS dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pinta majelis hakim banding.

Sedangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor didampingi hakim anggota, Helmin Somalay dan Pitayartanto memutuskan terdakwa SPS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa SPS oleh karena itu dari dakwaan primair.

“Menyatakan terdakwa SPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum,” ungkap majelis hakim.

Kemudian, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Lalu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.323.583.900 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Untuk terdakwa NO, majelis hakim kasasi juga memutuskan terdakwa terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 200 juta subsidair 2 (dua) bulan dan uang pengganti sebesar Rp. 1.255.075.050,00 subsidair 2 (dua) tahun.

Di tingkat banding, majelis hakim banding juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Mnk tanggal 5 November 2024 yang dimintakan banding tersebut.

Selanjutnya, mengadili sendiri: menyatakan terdakwa NO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair, dan membebaskan terdakwa NO oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.

“Memerintahkan terdakwa NO dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pinta majelis hakim banding.

Sedangkan pada putusan di PN Manokwari, terdakwa NO dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘turut serta melakukan tindak pidana korupsi’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ungkap majelis hakim PN Manokwari.

Selanjutnya, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.137.289.550 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Untuk terdakwa AMP, majelis hakim kasasi yang diketuai, Surya Jaya didampingi hakim anggota, Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi pun menyatakan terdakwa terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp. 300.000.000 subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp. 2.578.658.950 subsidair 2 (dua) tahun.

Sedangkan di tingkat banding, majelis hakim banding yang diketuai, I Wayan Sukanila, SH, MH didampingi hakim anggota, Irfanudin, SH, MH dan Junaedi Kariadi, SH, MH membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Mnk tanggal 5 November 2024 yang dimintakan banding.

Kemudian mengadili sendiri, menyatakan terdakwa AMP tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan membebaskan terdakwa AMP oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum.

“Memerintahkan terdakwa AMP dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pinta majelis hakim banding.

Sedangkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, menyatakan terdakwa AMP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” sebut majelis hakim.

Selanjutnya, menghukum terdakwa AMP untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.460.873.450 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. [TIM2-R1]

Previous Post

Bupati Bernard Soroti Attitude Pegawai, Dinilai Tak Sopan

Next Post

Penemuan Mayat Gegerkan Warga di Pasar Sanggeng

Next Post
Penemuan Mayat Gegerkan Warga di Pasar Sanggeng

Penemuan Mayat Gegerkan Warga di Pasar Sanggeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!