Manokwari, TP – Tanda terima pembelian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diterima para pedagang di Pasar Wosi, Manokwari, tanpa dibubuhi stempel atai cap dari Kantor Bulog Cabang Manokwari.
Hal ini menjadi temuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Manokwari ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak), belum lama ini.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bulog Cabang Manokwari, Sheika Irawaty menjelaskan, proses pembelian beras SPHP, Bulog Manokwari tidak menerima uang tunai, dengan kata lain, tidak ada kuitansi yang dikeluarkan Bulog.
“Kita tidak keluarkan kuitansi dan tidak terima tunai. Semua pembelian beras SPHP ditransfer ke bank,” ungkap Sheika yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan, pembelian beras SPHP oleh pedagang atau mitra, di Bulog Manokwari, memang sebelumnya masih manual dengan mengajukan surat permintaan, tetapi sekarang sudah memakai sistem.
“Sekarang sudah secara sistem. Setiap pedagang yang mau menjual beras SPHP harus mengajukan sebagai mitra dan mengajukan permohonan ke Bulog secara sistem melalui aplikasi Klik SPHP,” papar Sheika.
Ditegaskannya, Bulog Manokwari tidak memberlakukan pembayaran secara tunai atas pembelian beras SPHP, dimana pembayaran langsung ditransfer ke nomor rekening resmi Bulog Manokwari.
“Pedagang langsung menyetor ke BNI ke nomor rekeningnya resmi Bulog. Jadi tidak ada satupun kita menerima tunai, karena sudah secara sistem. Jadi kuitansi kita tidak boleh keluarkan. Itu justru menyalahi aturan, karena seakan-akan kami menerima dengan tunai,” terang Sheika.
Kemungkinan, ia menjelaskan, yang ditunjukkan pedagang saat operasi pasar oleh Disperindag Kabupaten Manokwari adalah invoice.
“Invoice masing-masing pedagang memang tetap ada. Kalau ada pembayaran melalui nomor rekening, secara otomatis akan masuk secara sistem,” terangnya.
Dia menambahkan meski sudah secara sistem, tetapi tidak begitu saja memberi beras SPHP yang diajukan mitra, karena masih ada syarat yang dipenuhi.
Dikatakannya, setiap pedagang beras SPHP wajib melaporkan perkembangan penjualan setiap hari melalui aplikasi Klik SPHP. Jika dalam laporan belum habis terjual, maka permintaan pembelian yang diajukan tidak akan direalisasikan.
Sheika menambahkan, begitu juga ketika sudah habis, tetapi tidak di-input ke sistem, maka tidak bisa mengajukan permintaan.
“Ketika sudah melakukan pembelian ke Bulog dan stok sudah di kios, mereka wajib laporkan setiap hari terjual berapa. Setiap hari ada laporan secara sistem di Klik SPHP. Kalau belum habis dan mau mengajukan permintaan lagi, tidak bisa, karena ditolak sistem,” tukasnya.
Diutarakannya, penjualan beras yang mengandung subsidi pemerintah, saat ini tidak hanya diperketat dengan aplikasi Klik SPHP, juga kuotanya dibatasi, dimana setiap pedagang yang terdata sebagai mitra Bulog Manokwari diberi kuota maksimal 2 ton setiap kali permintaan.
“Jadi, kalau sudah habis di kios dan dilaporkan dalam sistem, bisa order maksimal 2 ton,” tutup Sheika. [SDR-R1]


















