Manokwari, TP – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat perihal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi (Kasie) Pidsus Kejari Manokwari, Hasrul mengatakan, penanganan kasusnya sudah tahap ekspos di BPKP dan permintaan PKN.
Selain itu, ungkap Hasrul, pihaknya sudah menyerahkan data-data untuk menjadi pertimbangan. Selanjutnya, kata dia, BPKP tinggal menentukan kapan waktu yang tepat untuk melakukan PKN.
“Masih proses penyidikan dan perhitungan kerugian. Kita masih tunggu hasil dan kita baru mengajukan permintaan perhitungan,” jelas Hasrul kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Kamis (21/8/2025).
Diakuinya, proses penyidikan kasus dugaan tipikor ini sudah selesai dan pihaknya tinggal menunggu pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan hasil penyidikan.
Untuk penetapan tersangka, tegas Hasrul, baru bisa dilakukan setelah pihaknya menerima hasil PKN.
“Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara baru dilakukan gelar perkara, siapa-siapa yang berpotensi menjadi tersangka,” pungkas Kasie Pidsus.[AND-R1]


















