Polanharjo, TP – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas, Mahasiswa KKN Tim 83 Universitas Slamet Riyadi Surakarta, yakni Aditya Wisnu Wardhana, melaksanakan program kerja inovatif berupa pembuatan baner alur dan daftar pelayanan administrasi kependudukan beserta persyaratannya untuk enam alur pelayanan administrasi kependudukan.
Program ini berfokus pada mekanisme langkah-langkah pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Datang Penduduk dan Surat Keterangan lainnya di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Kegiatan ini diawali dengan observasi dan diskusi bersama perangkat desa untuk mengidentifikasi permasalahan dalam pelayanan administrasi di Desa Kranggan. Hasil observasi menunjukkan bahwa minimnya informasi yang diterima masyarakat mengenai alur pelayanan dan syarat pengurusan dokumen kependudukan yang menjadi kendala utama dalam pengajuan dokumen kependudukan.
Tahap kedua dari program ini adalah pembuatan desain alur pelayanan dan syarat pengurusan dokumen yang melibatkan konsultasi dengan perangkat desa mengenai isi materi. Pada tahap akhir, Alur Pelayanan dan Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan diserahkan kepada perangkat desa pada tanggal 11 Agustus 2025 dalam bentuk infografis X-Banner yang dipajang di Balai Desa Kranggan.
Alur pelayanan dokumen kependudukan ini berfungsi sebagai pedoman yang mengatur tata cara dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat dalam pembuatan ataupun pengurusan dokumen kependudukan. Dengan mencakup berbagai aspek pelayanan, alur pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan efisien, efektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya alur pelayanan dan Syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan ini, masyarakat dapat lebih memahami alur pelayanan dan informasi mengenai persyaratan pengajuan layanan administrasi kependudukan. Hal ini juga diharapkan dapat membantu menata alur pelayanan agar lebih tertib dan mengurangi kerumunan di kantor pelayanan. [**]


















