Manokwari, TP – Advokat, Metuzalak Awom, SH menyarankan Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti pernyataan Bupati Manokwari, Hermus Indou yang menyebutkan ada 53 titik penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Manokwari.
“Kenapa Polda Papua Barat tidak tindaklanjuti pernyataan Bupati, ada 53 titik penjualan miras tanpa izin di Manokwari,” tanya Awom kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (25/8/2025)
Dirinya justru menyoroti langkah Polda Papua Barat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari yang berusaha melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan membuat peraturan daerah (perda).
Dikatakannya, rekomendasi Bupati terkait distributor minuman beralkohol tidak urgen, sehingga Polda Papua Barat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Manokwari.
“Pemanggilan terkait rekomendasi yang keluar itu dasarnya apa? Suatu penyidikan harus ada rujukannya, karena memanggil untuk meminta keterangan sama saja sudah melakukan penyelidikan, sedangkan saya melihat keluarnya rekomendasi itu tidak ada urgensinya di situ,” kata Awom.
Ditegaskan Awom, Pemkab mempunyai kewenangan terhadap minuman beralkohol, yakni mengatur dan mengendalikan. Terlebih, kata dia, hak legislasi bermitra dengan DPRK Manokwari, tidak boleh diintervensi.
“Lalu dalam rangka apa mereka memeriksa pemda dan DPRK terkait rekomendasi Bupati? Itu adalah hak pemerintah. Kalau memanggil ada masalah apa? Kalau mau mengendalikan peraturan, Polda tidak mempunyai hak legislasi,” ujar Awom.
Ia menyarankan pihak Polda Papua Barat menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan. “Masih banyak PR kasus yang belum diselesaikan, sebaiknya itu yang diselesaikan,” pungkas Awom. [SDR-R1]


















