Manokwari, TP – Edi Siswanto, salah satu terduga pemodal dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Wariori, Kabupaten Manokwari, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Papua Barat pada 14 Agustus 2025.
Nama Edi Siswanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat dan diumumkan ke publik oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir dalam konferensi pers pengungkapan kasus penambangan emas ilegal, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny A. Prabowo mengatakan Edi Siswanto resmi ditahan pada 15 Agustus 2025 di Polda Papua Barat dengan masa penahanan pertama selama 20 hari setelah menyerahkan diri pada 14 Agustus 2025.
Menurut Prabowo, tersangka bekerja sebagai pemodal, sekaligus pemilik toko emas di Jayapura, Papua.
Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli hasil kegiatan tambang berupa butiran emas yang dilakukan Jaka di aliran Sungai Wariori.
Kabid Humas menjelaskan, dengan perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Untuk DPO lain kita masih melakukan upaya pencarian dan kita pastikan untuk semua yang terlibat dalam penambangan emas ilegal diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Prabowo kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Senin (25/8).
Diutarakan Kabid Humas, langkah penyerahan diri tersangka diharapkan bisa membongkar lebih dalam jaringan dan modus operandi para pemodal besar di balik maraknya PETI yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi juga menyebabkan kerusakan lingkungan. [AND-R1]


















