Manokwari, TP – Penyidik Kejari Manokwari menggandeng Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah untuk melakukan perhitungan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2019.
Menurut Kajari Manokwari, Teguh Suhendro, kerja sama dengan Untad untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kejagung.
Dikatakan Suhendro, kerja sama ini bertujuan untuk mendapatkan hasil perhitungan yang objektif dan berharap proses penyidikan bisa semakin fokus dan berkualitas, sehingga kerugian negara bisa ditentukan secara pasti.
“Kami sedang mintakan perhitungan kerugian negara. Atas saran pihak Kejagung, kita menggunakan auditor swasta yang sudah direkomendasikan yakn Untad Palu,” ungkap Kajari kepada para wartawan di Kejari Manokwari, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia berharap perhitungan kerugian negara sudah bisa dilakukan bulan depan dan perhitungannya bisa selesai dalam waktu dekat atau tidak sampai 1 bulan.
“Itu informasi terakhir untuk penanganan kasus dugaan tipikor di Bawaslu Manokwari. suratnya sudah saya ajukan kemarin dan nanti menunggu untuk ekspos atau minta secara online, nanti kita bawa ke sana bukti-bukti untuk perhitungan kerugian,” jelas Kajari.
Mengapa proses perhitungan kerugian keuangan negara tidak dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat?
“Kalau di BPKP itu harus review ke pusat dulu selama dua minggu, jadinya lama. Makanya, saran dari pihak Kejagung, kita kerja sama dengan Untad untuk perhitungan kerugian negara,” terang Kajari.
Suhendro menambahkan, untuk perhitungan kerugian negara, saksi yang diperiksa sudah cukup banyak dan kooperatif, mulai dari para komisioner, panwascam, sekretaris, bendahara, dan sebagainya. [AND-R1]
 
	    	 
		    

















