Manokwari, TP – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mengusulkan 20 perizinan hutan desa atau skema perhutanan sosial yang tersebar di 7 kabupaten se Papua Barat.
Perizinan hutan desa ini diusulkan melalui Program ‘Kerja Bareng Jemput Bola’ (Jaring Jebol) ke Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (Kemenhut) RI.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto mengatakan, skema perhutanan sosial ini dimaksudkan untuk memberikan akses legal kepada masyarakat agar dapat mengelola hutan secara lestari.
Dijelaskan Susanto, usulan perizinan hutan desa berasal dari kelompok masyarakat ini akan dilakukan verifikasi administrasi oleh Dinas Kehutanan.
Jika, kata Susanto, persyaratannya terpenuhi, maka pihaknya akan segara menindaklanjuti usulan tersebut ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen PSKL, Kemenhut RI.
“Usulan perizinan hutan desa ini tersebar di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan (Mansel), Pegunungan Arfak (Pegaf), Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak dan Kabupaten Kaimana,” ujar Susanto kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, program perhutanan sosial ini tentunya sejalan dengan Program Papua Barat Produktif yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, sebut Susanto, terdapat 85 perizinan pengelolaan hutan desa yang tersebar di wilayah Papua Barat. Jika ditambah dengan 20 usulan perizinan ini, maka totalnya menjadi 105 perizinan.
Dirinya berharap, dengan adanya bantuan peralatan produksi berdampak positif terhadap pengelolaan perhutanan sosial, sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program perhutanan sosial bertujuan meningkatkan perekonomian sekaligus mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat melalui tiga pilar yakni, lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.
“Perhutanan sosial terbagi menjadi lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan hutan kemitraan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, luas hutan Papua Barat setelah adanya pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, mengalami penurunan dari 9,7 juta hektare menjadi 6,3 juta hektare.
Penurunan luas kawasan hutan tidak memengaruhi komitmen pemerintah daerah di Papua Barat untuk tetap mempertahankan kurang lebih 70 persen dari total kawasan sebagai tutupan hutan, pungkasnya. [FSM-R5]




















