Manokwari, TP – 17 calon anggota DPRP Papua Barat melalui jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029, melanjutkan proses hukum pasca putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Manado.
Melalui Kantor Advokat Metuzalak Awom, SH dan Partners, para penggugat mengajukan upaya lanjutan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Metuzalak Awom, menerangkan, upaya hukum kasasi dilakukan sesuai kehendak dari para penggugat atau kliennya.
“Karena kehendak dari para penggugat maka kita sementara ada kasasi,” jelas Metuzalak kepada Tabura Pos via telepon, Senin (25/8/2025).
Ia menerangkan, upaya kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 22 Agustus 2025.
“Kami sudah kirim ke Mahkamah Agung tanggal 22 Agustus 2025,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT.TUN Manado memutuskan tidak dapat menerima gugatan dengan Nomor Perkara: 2/G/2025/PT.TUN.MDO tanggal 29 Juli 2025 yang diajukan para penggugat.
Pokok perkara dari gugatan 17 calon anggota DPRP Papua Barat jalur pengangkatan tersebut mengenai proses seleksi. Termasuk, keputusan Gubernur Papua Barat dan atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya juga, menanggapi putusan majelis hakim PT.TUN Manado, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, Pemprov Papua Barat telah dinyatakan menang terhadap gugatan yang dilayangkan ke PT.TUN Manado.
Keputusan Majelis PT.TUN Manado menjadi dasar untuk penetapan dan pengusulan daftar nama calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan 2024-2029 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur juga mengaku akan secara cepat memproses agar calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan ini segara dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. [SDR-R4]



















