Manokwari, TP – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperoses 800 aduan pelanggaran terhadap penyelenggara selama Pemilu 2024.
Tenaga Ahli DKPP, Cholidin Nasir menyebutkan 800 aduan pelanggaran kode etik akumulatif di seluruh Indonesia.
“Dari data yang ada 2024 sekitar 800 perkara yang ditangani DKPP,” kata Nasir kepada Tabura Pos saat ditemui di Mansinam Beach, Selasa (26/8/2025).
Khusus di Papua Barat, sebut Nasir, terdapat sebanyak 12 laporan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau dihitung dari jumlah persen tidak terlalu banyak,” lanjutnya.
Diungkapkan Nasir, dari hasil tindak lanjut 12 laporan di wilayah Papua Barat, penyelenggara Pemilu 2024 baik KPU dan Bawaslu, secara mekanisme prosedur sudah dijalankan sesuai perundang-undangan.
“Memang hanya beberapa hal saja yang dilaporkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, dari 12 laporan tersebut, ada beberapa penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu yang diberikan sanksi oleh DKPP.
“Dari 12 itu kalau gak salah ada yang diberi sanksi. Cuman tingkat level sanksi-nya yang saya tidak hafal,” ungkapnya.
Ia menerangkan, pokok aduan atau laporan terhadap penyelenggara pemilu di Papua Barat berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara.
“Ada juga yang asusila. Ada dibeberapa daerah. Kalau asusila bukan professional itu masuk non tahapan dan sudah diputus. Kalau tidak salah diberhentikan dari keanggotaan,” pungkasnya.
Nasir menambahkan, meskipun persentase aduan atau laporan pelanganggran terhadap penyelenggara Pemilu di wilayah Papua Barat, tidak terlalu banyak.
Namun catatan 12 laporan tersebut wajib menjadi perhatian bagi semua penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu.
“Harus lebih ditingkatkan lagi pengawasan. Tidak boleh lagi ada upaya-upaya menganggap ringan suatu pengawasan, semua proses awal sampai pasca pemilu harus diperhartikan, karena kalau tidak maka akan dilaporkan ke DKPP,” pungkasnya. [SDR-R4]



















