Manokwari, TP – Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari meluncurkan pos bantuan hukum (posbakum) gratis yang berlokasi di Manokwari City Mall (MCM), Manokwari, Rabu (27/8).
Plh. Kajati Papua Barat, Muslikhuddin mengatakan, peluncuran posbakum ini merupakan inisiasi dari Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari yang berada dalam satu wilayah.
Menurutnya, peluncuran posbakum ini sebagai salah satu upaya kejaksaan mendekatkan akses keadilan dan bantuan hukum terhadap masyarakat yang ingin bertanya atau berkonsultasi masalah hukum dan sebagainya.
Dikatakannya, sesuai rencana, pelayanan posbakum nantinya akan dibuka setiap Jumat di lantai 3 MCM dan terbuka untuk masyarakat umum tanpa dipungut biaya.
“Siapapun boleh, masyarakat biasa, petani, nelayan, PNS, dan sebagainya boleh, kami terbuka. Jadi pelayanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, bukan meminta jaksa sebagai pengacaranya, karena nanti bisa terjadi konflik kepentingan,” ujar Muslikhuddin kepada para wartawan di MCM, kemarin.
Plh. Kajati menegaskan, keberadaan posbakum ini diharapkan menjadi akses dan jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum serta menyelesaikan permasalahan hukum.
“Melalui posbakum ini, kami ingin membuka pelayanan supaya masyarakat itu terakses dengan kaitan pelayanan hukum,” tukasnya.
Sementara Asisten III Setda Provinsi Papua Barat, Otto Parorrongan mengatakan, pemerintah daerah (pemda) menyambut positif keberadaan posbakum gratis dan mengapresiasi inisiatif tersebut.
Menurut Asisten III, keberadaan posbakum ini tidak hanya membantu masyarakat untuk mendapat layanan hukum, juga dapat membangun kesadaran hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dan sebagainya.
Keberadaan posbakum merupakan wujud dan komitmen kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat. Pemerintah, kata dia, berharap keberadaan posbakum ini dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat untuk mendapat bantuan layanan hukum tanpa terkecuali.
“Untuk itu, pemerintah daerah mengapresiasi kejaksaan yang telah menginisiasi peluncuran posbakum ini,” tandas Parorrongan. [AND-R1]


















