Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengapresiasi transformasi kejaksaan yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif ketika menangani permasalahan hukum bagi anak-anak rentan.
Upaya mengajukan hak penetapan perwalian yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak,” kata Mandacan sambutannya di Kantor Kejari Papua Barat pada peringatan hari lahir Kejaksaan RI ke-80 Tahun 2025, kemarin.
Dikatakan Mandacan, penyerahan putusan perwalian anak kepada Yayasan Asuhan Semi Metta Manokwari hari ini (kemarin) merupakan wujud nyata dari implementasi dari Undang-undang sistem peradilan pidana anak dan komitmen bersama dalam hak-hak anak.
“Marilah kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penegakan hukum,” tandas Mandacan.
Di tempat yang sama, Plh Kepala Kejati Papua Barat, Muslikhuddin mengatakan, keberhasilan pengajuan hak perwalian tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah dan pengadilan negeri setempat.
“Putusan Pengadilan Negeri Manokwari soal perwalian 13 anak rentan diserahkan kepada Yayasan Semi Metta Manokwari,” kata Muslikhuddin dalam acara tersebut, kemarin.
Ia menjelaskan, upaya membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam mendapatkan pelayanan hukum, merupakan bagian dari tugas bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kejaksaan.
Belasan anak tersebut masuk dalam kategori rentan karena tidak lagi memiliki orang tua kandung, sedangkan keluarga terdekat mereka mengalami keterbatasan mengurus administrasi hukum.
“Anak-anak ini belum memiliki wali sah, sehingga kami ajukan permohonan penetapan perwalian ke pengadilan agar hak mereka terlindungi secara hukum,” ucapnya.
Menurutnya, penetapan perwalian sangat penting agar anak-anak rentan memiliki kepastian hukum untuk mengakses pendidikan, kesehatan, maupun hak-hak keperdataan lainnya sebagai warga negara.
Hak perwalian memudahkan proses pengurusan dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi anak-anak rentan.
“Jumlah anak rentan yang kami perjuangkan hak perwaliannya, sebanyak 14 anak. Satu anak peroleh hak perwalian pada Bulan Juli 2025,” tandasnya. [*FSM-R5]



















