• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Soal Izin Pertambangan Rakyat, Dishut dan ESDM akan Susun Peta WIUP Papua Barat

AdminTabura by AdminTabura
03/09/2025
in PAPUA BARAT
0
Papua Barat Susun Proposal Pemanfaatan Dana Hibah RPB

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto.

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat akan membentuk tim untuk mengumpulkan data awal Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Papua Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy Susanto mengatakan, gubernur memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan rakyat, tetapi dengan batasan luas lokasi 1-5 hektar, dimana di atas itu merupakan kewenangan pusat.

Ia mnejelaskan, dalam pemberian izin pertambangan rakyat harus ada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), tetapi harus ditetapkan peraturan melalui WIUP, barulah bisa diterbitkan IUP untuk izin pertambangan rakyat.

“Sementara ini, Dishut dan ESDM sedang melaksanakan tugas masing-masing dan segera bentuk tim untuk mengumpulkan data tentang WPR di Papua Barat guna dapat disatukan dalam satu WIUP,” jelas Susanto kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, belum lama ini.

Dirinya berharap, masyarakat pemilik hak ulayat dapat memberikan informasi tentang lokasi-lokasi pertambangan kepada pihaknya, terutama titik-titik koordinat.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya dapat segera plotkan dalam peta WIUP nantinya. Misalnya, pemilik hak ulayat yang lokasinya ada kegiatan pertambangan rakyat dapat memberikan informasi kepada pihaknya.

“Kita berharap WIUP ini tidak berada dalam kawasan konservasi atau kawasan hutan lindung,” ujarnya seraya menambahkan, jika lokasi tambang berada dalam kawasan konservasi atau kawasan hutan lindung, maka harus dilakukan alih status kawasan dan perubahan fungsi kawasan terlebih dulu.

Tetapi, sambung dia, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dapat melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau secara parsiar.

Hal ini, kata dia, dilakukan guna memberikan akses legal kepada masyarakat di Papua Barat untuk berusaha, maka pihaknya akan berupaya memberikan izin pertambangan rakyat itu.

Disinggung WIUP sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat, Susanto menerangkan, hal-hal yang dilakukan pihaknya sejalan dengan Perda tersebut.

Hanya saja, terlebih dulu disiapkan peta WIUP, sehingga, semua aktifitas pertambangan masuk dalam wilayah izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang ESDM, tandas Susanto. [FSM-R1]

Previous Post

Pemprov Komitmen Beri Perlindungan Hukum bagi Anak-anak

Next Post

Pemprov Hibahkan Sertifikat Lahan Seluas 20 Hektar ke Kemenristekdikti

Next Post
Pemprov Hibahkan Sertifikat Lahan Seluas 20 Hektar ke Kemenristekdikti

Pemprov Hibahkan Sertifikat Lahan Seluas 20 Hektar ke Kemenristekdikti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!