Manokwari, TP – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul mengatakan, dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOM) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari segera memasuki tahap akhir proses hukum.
Dikatakannya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, seluruh administrasi dan kelengkapan berkas sudah disiapkan dengan matang yang memungkinkan proses pelimpahan tidak memakan waktu lama.
“Kasus ini, rencana minggu depan kita limpahkan ke pengadilan. Sudah siap semua, kita tidak perlu lama-lama,” ungkap Hasrul kepada para wartawan di Kejari Manokwari, belum lama ini.
Pada Tahun Anggaran 2021, Puskesmas Amban menerima anggaran BOK sebesar Rp. 740 juta. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan kerugian negara sekitar Rp. 426 juta lebih.
Dalam perkara ini, penyidik Polresta Manokwari menetapkan 2 tersangka berinisial YK dan EBI dengan barang bukti sejumlah dokumen dan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 174 juta. [AND-R1]