Manokwari, TP – Rapat Paripurna DRP Papua Barat masa sidang III Tahun 2025 dalam rangka penyampaian rekomendasi DPR Papua Barat atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2024 serta.
Penyampaian rekomendasi DPR Papua Barat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Gubernur Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (4/9/2025), malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Syamsudin Seknun didamping Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor dan dihadiri langsung Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani serta sejumlah pimpinan OPD di Pemprov Papua Barat.
“Pansus DPR Papua Barat meminta BPKAD Papua Barat segara siapkan rincian belanja tahun 2024 yang disertai outpun, program dan indikator capaian,” tegas Seknun dalam rapat paripurna tersebut.
Kemudian, Gubernur Papua Barat harus memberikan sanksi administratif kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu.
“Sebab hal ini mempengaruhi LKPj Tahun berjalan,” ujarnya seraya menambahkan, perlu ada peningkatan pengawasan di internal pemerintahan. Dimana perlu dilakukan audit ulang.
Selanjutnya, kata Seknun, Rekomendasi DPR Papua Barat terhadap LHP BPK-RI terhadap LKPD Provinsi Papua Barat 2024.
Menurutnya, dokumen ini merupakan hasil kerja DPR Papua Barat yang telah mengkaji secara mendalam dan terdapat 21 temuan dari LHP BPK RI dengan melakukan verifikasi lapangan di kabupaten-kabupaten prioritas.
Diungkapkan Seknun, ada sejumlah temuan yang disoroti pihaknya diantaranya, kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan belanja modal.
Kemudian, penatausahaan asset belum memadahi termasuk dokumen kepemilikan tanah dan bangunan. Penyaluran hibah dan bantuan sosial belum sesuai ketentuan dan belum berbasis pada verikasi lapangan.
Penatausahaan kas bendahara pengeluaran tertinggi termasuk SPJ yang tidak valid. Sebagai tindak lanjut, DPR Papua Barat telah mengusung 21 Jabatan dan rekomendasi yang tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah tetapi juga kepada DRP Papua Barat sebagai bentuk autokritik kelembagaan untuk ditindaklanjuti oleh AKD secara sistematis dan berkelanjutan.
“Dokumen ini disampaikan sebagai wujud komitmen DPR Papua Barat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif, kami berharap, dokumen ini menjadi dokumen resmi dalam menindaklanjuti temuan LHP BPK-RI,” tandas Seknun. [FSM-R5]