Manokwari, TP – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan menindaklanjuti rekomendasi dari DPR Papua Barat tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Erwin P.H. Saragih menegaskan, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan memerintahkan pihaknya untuk menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
“Semua temuan BPK-RI atas LKPD Tahun 2024 diberikan batas waktu hingga 60 hari, dimana 24 September merupakan batas akhir,” kata Saragih kepada para wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (4/9/2025) malam.
Diungkapkannya, aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat maupun Polda Papua Barat masih memantau dan menunggu waktu tersebut.
Ia menerangkan, hingga batas waktu tersebut, temuan BPK tidak dapat disetor, maka langkah kedua digelar sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dengan tenggang waktu 14 hari setelah batas waktu yang diberikan.
Ditambahkan Saragih, untuk para pihak yang hanya mampu menyetor sebagian dan mempunyai aset melebihi temuan BPK, bisa dimuat dalam SKTJM dengan kurun waktu 2 tahun.
“Jika pilihan kedua para pihak tidak menyetor semua temuan BPK-RI, maka kami akan serahkan ke APH guna pemulihan temuan BPK-RI tahun 2024,” terang Plt. Kepala Inspektorat.
Diakuinya, terkait rekomendasi BPK terhadap LKPD 2024, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksaan khusus dengan menurunkan auditor guna menindaklanjuti rekomendasi Rp. 12 miliar maupun Rp. 25 miliar.
Ia menyebut, Gubernur sangat tegas dan dalam berbagai kesempatan meminta semua pihak yang terlibat dalam temuan BPK segera menyetorkan temuan tersebut ke kas daerah.
“Kalau sudah diingatkan dan masih bandel, muara akhirnya pasti di Lapas Kampung Ambon. Dan, pasti dikenakan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena PNS yang tersandung kasus korupsi, satu hari saja putusan inkrah, wajib dipecat,” tukasnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR Papua Barat, Kamis (4/9/2025) pagi.
Dalam RDP, ungkap Saragih, pihaknya meminta dukungan penuh dari unsur pimpinan DPR Papua Barat dan Komisi II. Ini dilakukan untuk mendukung surat Mendagri Nomor: 700.1.1/8737/SJ tertanggal 9 Desember 2022.
Dijelaskan Plt. Kepala Inspektorat, surat Mendagri itu terkait penguatan Inspektorat Daerah dalam pengawasan pemerintah daerah, sehingga fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap 48 OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemprov Papua Barat bisa berjalan maksimal. [FSM-R1]