Manokwari, TP – Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Manokwari masih berada di angka 49 persen dari jumlah wajib KIA sebanyak 66.156 anak. Persentase ini masih dianggap rendah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari, Rustam Efendi mengajak para orangtua yang mempunyai anak untuk mengurus KIA.
“Wajib KIA itu 66.156 anak, yang memiliki KIA baru 32.416 anak,” kata Rustam kepada Tabura Pos di kantornya, belum lama ini.
Menurutnya, pengurusan KIA tertinggi ada di Distrik Sidey sebesar 73,6 persen dan terendah di Distrik Mokwam sebesar 42,28 persen, sedangkan di pusat kota, Distrik Manokwari mencapai 44,15 persen.
“Sekarang jumlah anak yang wajib KIA bertambah menjadi 11.000 anak. Jumlahnya bertambah karena dinamis,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini KIA sudah dijadikan dokumen kependudukan yang penting terhadap anak selain akta kelahiran. Apalagi, ia menjelaskan, orangtua yang ingin keluar daerah, maka di kota-kota besar sudah memberlakukan KIA.
Diakuinya, pengurusan KIA di Kabupaten Manokwari tidak seperti di wilayah barat Indonesia, karena mereka sudah menyadari akan pentingnya KIA.
Rustam mengaku, pihak Disdukcapil terus mendorong pengurusan KIA dengan program jemput bola dan berharap adanya kerja sama dari setiap sekolah untuk menganjurkan peserta didiknya yang belum mengurus KIA.
“Saya pernah bilang ke sekolah-sekolah, untuk anak didiknya memiliki KIA, sehingga bisa mengurusnya. Kita akan menfaatkan program jemput bola untuk sekali jalan guna mendorong pengurusan KIA,” kata Rustam.
Ditegaskan Kepala Disdukcapil, pengurusan KIA di Kantor Disdukcapil Kabupaten Manokwari sangat mudah, hanya menyerahkan identitas anak tanpa harus difoto. [SDR-R1]