Ransiki, TP – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) kembali di ingatkan menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan anggaran pemerintah daerah tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Plt. Inspektur Kabupaten Mansel, Hariadhi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/9).
Hariadhi mengungkapkan, Inspektorat telah memangggil sejumlah OPD, guna mendesak OPD agar segera menindaklanjuti temuan berdasarkan LHP BPK tahun anggaran 2024.
“Nah, sampai hari ini sudah ada 6 OPD yang telah menyetorkan kembali anggaran ke kas daerah sebagaimana catatan dalam temuan BPK. Dinas yang belum menyelesaikan kita warning, untuk segera,” ujar dia.
Ia menuturkan, berdasarkan temuan BPK, terdapat 28 OPD di Lingkungan Pemkab Mansel yang mendapat catatan berdasarkan LHP BPK terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah tahun 2024.
Catatan-catatan tersebut, diantaranya ada yang berupa mall administratif dan juga penyetoran kembali. Sambung dia, secara khusus untuk temuan kurang lebih berasa di sebanyak 13 OPD.
Dari 13 OPD tersebut , lanjut Hariadhi, sebanyak 6 OPD sudah melakukan penyetoran anggaran ke kas daerah. Diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan RSUD Elia Waran. Untuk selanjutnya tinggal menyelesaikan urusan administratif.
Untuk itu, Hariadhi menegaskan, bagi 7 OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK, supaya segera menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing OPD.
Bagi OPD yang tidak menyelesaikan temuan BPK, Inspektorat bakal melayangkan surat ke Bupati untuk menunda pencairan anggaran OPD dimaksud, sebagai bentuk sanksi terhadap OPD yang tidak patuh dengan aturan.
Dirinya kembali mengingatkan , pengembalin anggaran ke kas daerah dapat dilaksanakan hingga batas waktu 30 September 2025 atau 60 hari setelah penyerahan LHP BPK, kurang lebih tersisa 20 hari kalender.
Jika dalam kurun waktu tertentu, OPD yang bersama tidak merespon pengembalian anggaran ke kas daerah sebagaimana catatan LHP BPK, maka Inspektorat tidak bisa membendung jika Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan masuk dan melakukan intervensi penegakan hukum.
Sebelumnya, diberitakan Tabura Pos, Plt. Inspektur Kabupaten Mansel, Hariadhi membeberkan, sehubungan dengan temuan BPK, tercatat hingga tanggal 8 Agustus 2025, dana yang sudah di setor kembali OPD ke kas daerah kurang lebih sebesar Rp 1,8 miliar.
“Dana yang di setor kembali ke kasda adalah temuan dari tahun 2016-2024, berdasarkan LHP BPK,” kata Hariadhi.
Dirinya menegaskan, BPK memberikan batas waktu pengembalian dana ke kasda hingga tanggal 30 September 2025 atau selama 60 hari bagi OPD yang belum menyelesaikan temuan BPK.
“Sebagai APIP, kita bermohon supaya OPD yang bersangkutan segera menindaklanjutinya LHP BPK atau rekomendasi yang diberikan kepada OPD dengan batas waktu 60 hari. Kami sudah berkoordinas dengan bapak Bupati untuk memanggil OPD yang bersangkutan,” pungkas dia. [BOM-R2]
 
	    	 
		    

















