Manokwari, TP – Belum ada regulasi daerah yang mengatur secara terperinci tentang program Kartu Papua Barat Cerdas, demikian juga Kartu Papua Barat Sehat dan Kartu Papua Barat Produktif.
Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Papua Cerdas, BP3OKP Papua Barat, Arius Mofu mengatakan, pihaknya diundang sebagai saksi saat launching Kartu Papua Barat Cerdas, Papua Barat Sehat dan Papua Barat Produktif, tapi belum ada kejelasan regulasinya.
Dijelaskan Mofu, regulasi yang dimaksudkan terkait Peraturan Gubernur (Pegub) disektor Pendidikan yang mengatur rincian program yang ada dalam program Kartu Papua Barat Cerdas.
“Misalnya melalui Kartu Papua Barat Cerdas tentang sekolah gratis. Harus ada skema-skema tertentu yang diatur agar dapat berikan peluang bagi masyarakat tapi juga pihak sekolah untuk menjalankan manajemen pendidikan,” kata Mofu kepada wartawan di sekretariat BP3OKP Papua Barat, Kamis (11/9/2025).
Sehingga, kata Mofu, tidak semua item-item pembiayaan pendidikan digratiskan. Namun, ada pembagian tanggungjawan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam regulasi yang dimaksud dapat mengatur semua, termasuk dukungan biaya pendidikan, baik kepada pihak sekolah, lembaga-lembaga pendidikan, siswa maupun mahasiswa.
“Sehingga tidak semuanya digratiskan dan tidak menjadi objek pemeriksaan oleh lembaga audit. Kalau ada regulasi yang atur, maka program Papua Barat Cerdas ini dapat diimplementasikan secara tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dirinya berharap, regulasi ini sudah selesai disusun dan sebelum konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kiranya dilakukan pembobotan bersama dengan melibatkan pihak terkait, baik Inspektorat, Dinas Pendidikan, Biro Otsus dan lembaga terknis lainnya.
Dengan tujuan, memboboti mutu dan kualitas dari regulasi itu dalam rangka menjawab persoalan pendidikan yang ada saat ini, meskipun tidak langsung tuntas.
“Kami doakan agar di November sudah ada hasil. Karena program ini sangat mulia untuk kesejahteraan masyarakat Papua Barat menuju Papua Barat Emas di Tahun 2041 mendatang,” harapnya.
Disinggung terkait regukasi yang dimaksud, terang Mofu, program Papua Barat Cerdas cukup diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.
Sebab, ungkap dia, Papua Barat sudah mempunyai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Tentang Pendidikan, karena turunan adalah Kebijakan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“Kebijakan RIPPP ini menjadi modal guna penyusunan Pergub untuk menjawab persoalan Pendidikan yang saat ini kita hadapi di Papua Barat,” tandas Mofu. [FSM-R2]


















