Manokwari, TP – Tanggapan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari yang ingin menertibkan peredaran minuman beralkohol (minol) dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol), datang dari Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAGNAS) Papua Barat.
BAMAGNAS Papua Barat menilai langkah
Pemkab Manokwari yang akan menertibkan peredaran minol dengan membuat Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minol adalah langkah positif.
Ketua BAMAGNAS Papua Barat, Pdt. Eben Haiser Sasea menjelaskan, BAMAGNAS pada hakekatnya melihat hal positif dalam pembangunan berbangsa dan bernegara, terutama di daerah, di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Dikatakannya, masalah miras secara umum di tahun-tahun silam, ditolak gereja dan tokoh masyarakat. Akibatnya, kurang lebih 19 tahun, terjadi pemasaran gelap sejak ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dan itu sangat merugikan pemerintah daerah.
Sebab, ia menjelaskan, sejumlah kasus yang terjadi akibat dari miras, seperti tabrakan dan pembunuhan, justru yang disalahkan adalah pemerintah daerah, bahkan seringkali menjadi pihak yang diminta membayar ganti rugi.
“Sedangkan peredaran miras dari pasar gelap di Manokwari tidak mendatangkan apa-apa bagi pemerintah,” kata Sasea kepada Tabura Pos di Sekretariat BAMAGNAS Papua Barat, Kamis (11/9/2025).
Diakuinya, persoalan miras bagaikan buah Simalakama bagi gereja, dimakan bapak mati, tidak dimakan, mama mati, tetapi ketika berbicara tentang suatu kabupaten yang dikelola oleh pemerintah daerah, maka BAMAGNAS Papua Barat menyetujui kebijakan pemda dengan harapan dipenuhi dengan regulasi yang baik dan pengawasan yang ketat.
Dengan begitu, kata dia, oknum yang mendapatkan izin menjual miras bisa diatur, dikenakan sanksi atau denda apabila melanggar regulasi. Selain itu, lanjut Sasea, apabila ada hal-hal yang negatif akibat miras, bukan lagi ditanggung pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu, tetapi pihak yang terlibat dalam penjualan miras.
“Kadang kala akibat miras dan terjadi permasalahan, suatu suku harus mengumpulkan uang lalu membayar masyarakat yang tertimpa masalah, sehingga menurut kami memang harus dilakukan pengawasan dan pengendalian. Itu harapan kami untuk kota ini bisa lebih lagi dalam keamanan dan pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap pemda membentuk tim yang solid, melibatkan semua unsur, karena selama ini pemda hanya mengambil pihak tertentu, sedangkan tokoh masyarakat, kepala suku, tokoh agama juga mempunyai pengaruh yang sangat kuat.
“Dengan melibatkan semua unsur, menurut saya, proses pengendalian dan pengawasan akan lebih maksimal,” tukasnya.
Sekretaris BAMAGNAS Papua Barat, Pdt. Joas Aronggear menambahkan, BAMAGNAS pada prinsipnya mendukung sepenuhnya kebijakan pemda untuk mengawasi dan mengendalikan minol.
Sebab, ungkapnya, sudah dilihat bersama tanpa ada pola pengawasan dan pengendalian yang jelas menyebabkan banyak kejadian di Manokwari. Penjualan dan peredaran minol tidak sesuai prosedur dan sangat merugikan pribadi, kelompok, bahkan pemerintah.
Namun, ia menegaskan, jika ada regulasi dan aturan yang jelas dari pemda untuk mengatur peredaran, melibatkan semua stakeholder, TNI, Polri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan okoh masyarakat, semua akan berjalan baik.
Ia mengutarakan kalau melibatkan semua stakeholder dan atas ketetapan bersama, maka semua akan bertanggung jawab atas keamanan maupun ketertiban di Kabupaten Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat.
“Kami tetap mendukung sepenuhnya program dan kebijakan pemda, tapi kali ini harus dengan pengawasan dan aturan yang lebih ketat supaya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, ada perda tapi miras masih bebas dan mengakibatkan dampak yang besar. Kali ini harus lebih ketat pengawasan dan pengendaliannya terhadap masyarakat dan pihak yang terlibat,” tandas Aronggear. [SDR-R1]


















