Manokwari, TP – Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Papua Barat telah bekerja mengejar Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera menyetor kembali kerugian daerah yang masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Pewakilan Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Penyetoran kerugian daerah dari LHP BPK-RI Perwakilan Papua Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Papua Barat Tahun Anggaran 2024.
Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih mengatakan, sejak tanggal 24 Juli hingga sekarang sudah ada penyetoran kerugian daerah kepada TPKD Papua Barat sebanyak Rp. 13. 359.222.814 dari total temuan sebesar Rp. 33.619.151.208.
Dari total kerugian daerah sesuai LHP BPK RI sebesar 33,6 miliar tersebut masih terdapat sisa kerugian daerah sebesar Rp 20.250.928.393 yang belum disetor kembali ke kas daerah. Saragih kembali mengingatkan para pihak yang bertanggung jawab atas kerugian itu untuk taat waktu yang masih berjalan hingga 24 September 2025.
“Ketika hingga 24 September tidak ada niat baik untuk penyetoran kembali temuan kerugian daerah ini, maka kami akan memanggil yang bersangkutan untuk disidangkan pada sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Jika yang bersangkutan masih tetap bandel, maka kami kami akan serahkan ke APH,” tegas Saragih kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (12/9/2025).
Dikatakan Saragih, kebijakan yang dilakukan pihaknya merupakan perintah langsung dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam rangka pengembalian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Tahun 2026 mendatang yang sebelumnya selama 9 kali berturut-turut diraih Pemprov Papua Barat.
“Penyetoran kembali kerugian daerah ini khusus di tahun anggaran 2024. Sebab, temuan tahun anggaran 2023 sudah diserahkan langsung ke APH, Karena itu, tidak ada lagi temuan tahun 2023,” ujar Saragih.
Lebih lanjut, tegas Saragih, hal ini dilakukan guna mengejar kembali predikat Opini WTP bagi Pemprov Papua Barat di Tahun 2026, maka sesuai perintah gubernur pihaknya akan tindaktegas setiap OPD yang bandel.
“Tidak ada kompromi lagi, takut buat apa. karena sebelumnya kami sudah memberikan teguran, baik teguran pertama, kedua dan teguran ketiga,” tandas Saragih. [FSM-R2]


















