Ransiki, TP – Peringatan keras kembali disampaikan Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) yang mendapat catatan BPK RI Perwakilan Papua Barat berdasarkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mansel Tahun 2024.
Ditegaskan Bupat Bernard, sebelum tanggal 30 September 2025, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap LHP pengelolaan anggaran daerah tahun 2024 di sejumlah OPD sudah harus dituntaskan.
“Tanpa terkecuali, OPD wajib harus kembalikan anggaran ke kas daerah,” ucap Bupati Bernard kepada para wartawan usai memimpin apel gabungan OPD, di Halaman Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, Jumat (12/9).
Bernad menegaskan , OPD yang tidak mengindahkan apa yang disampaikan, sudah pasti akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan tanpa ada lagi campur tangan dari APIP. ” Sepenuhnya urusan itu diserahkan ke APH,” pungkas Bupati Bernard. [BOM-R2]



















