Manokwari, TP – Markus L. Sabarofek tetap menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Papua Barat sesuai Surat Keputusan (SK) yang ada. Hal ini ditegaskan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menanggapi, adanya polemik perebutan posisi Kepala Dinas antara Plt. Kepala Dishub Papua Barat, Markus L. Sabarofek dan Alberth Nakoh.
“ Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan adalah Max Sabarofek. Kalau ada yang tidak puas, silahkan menempuh mengambil jalur hukum, kita tidak perlu rebut,” tegas Mandacan kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/9/2025).
Dikatakan Mandacan, ada jalur hukum yang sudah disiapkan oleh negara, maka sebagai warga negara berhak menggunakan jalur hukum yang sah, jika merasa Surat Keputusan (SK) Plt. Kepala Dinas Perhubungan tidak sesuai.
“Kalau ada pihak yang menilai SK yang saya keluarkan tidak sesuai, silahkan saja tempuh jalur hukum. Dari pada kita ribut-ribut, nanti terakhir baru kita tahu siapa yang menang,” singkat Mandacan. [FSM-R2]



















