• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 20, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Sebelum Diambil Alih APH, Gubernur Ingatkan Pihak Terkait untuk Kembalikan Kerugian Keuangan Daerah

AdminTabura by AdminTabura
15/09/2025
in News
0
Sebelum Diambil Alih APH, Gubernur Ingatkan Pihak Terkait untuk Kembalikan Kerugian Keuangan Daerah

Suasana Apel Pagi yang langsung dipimpin Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai Senin (15/9/2025). TP/FSM

0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Tinggal 9 hari kerja lagi, tepatnya tanggal 24 September 2025, seluruh kerugian keuangan daerah Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaaan ( LHP) BPK RI Perwakilan Papua Barat sudah harus dikembalikan ke kas daerah pemprov Papua Barat.

Untuk itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kembali meningatkan para pihak terkait untuk segara menyetor kembali kerugian keuangan daerah ke kas daerah (kasda) sesuai LHP BPK-RI Perwakilan Papua Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023-3024.

Ditegaskan Mandacan, para pihak terkait segara menindaklanjuti LHP BPK-RI hingga batas akhir pada tanggal 24 September 2025, jika tidak ditindaklanjuti Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) akan masuk.

“ Kalau APIP sudah masuk karena pihak terkait tidak segara menindaklanjut, maka Aparat Penengah Hukum (APH) akan mengambil alih temuan tersebut,” warning Mandacan saat memberikan arahan apel pagi di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (15/9/2025).

Di sisa waktu yang ada, Mandacan berharap para pihak terkait segara menindaklanjuti LHP BPK-RI sehingga tidak ada lagi masalah sebagaimana waktu yang telah ditentukan.

“Artinya, di batas akhir waktu yang ditentukan para pihak terkait sudah menyetor kembali kerugian keuangan daerah ke kasda, baik secara fisik maupun secara administrasi,” ujarnya.

Tidak hanya temuan BPK-RI, Gubernur Papua Barat juga mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segara menindaklanjuti rekomendasi DPR Papua Barat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Papua Barat tahun 2023-2024.

“APIP segara menindaklanjuti, sehingga rekomendasi DPR Papua Barat berkaitan temuan-temuan dapat segara diselesaikan. Temuan-temuan inilah yang mempengaruhi Opini terhadap laporan keuangan kita di tahun 2026 nantinya,” tandas Mandacan.

Sebelumnya, Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih mengatakan, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Papua Barat telah bekerja mengejar Organiasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Papua Barat untuk segera menyetor kembali kerugian keuangan daerah yang masuk LHP BPK RI Pewakilan Papua Barat Tahun Anggaran 2024.

Dirincikan Saragih, sejak 24 Juli hingga sekarang sudah ada penyetoran kerugian keuangan daerah kepada TPKD Papua Barat sebanyak Rp. 13. 359.222.814 dari total temuan sebesar Rp. 33.619.151.208.

Sedangkan, kata Saragih, dari total 33,6 miliar tersebut, terdapat Rp. 20.250.928.393 kerugian daerah yang belum disetor kembali ke kas daerah, proses ini akan berjalan terus hingga 24 September 2025.

“Sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada niat baik, maka yang bersangkutan akan disidangkan oleh Majelis Pertimbangan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR),” tegas Saragih.

Jika yang bersangkutan masih tetap bandel, sambung dia, pihaknya akan segara menyerahkan ke APH. Hal ini dilakukan sesuai perintah Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Dalam rangka pengembalian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Tahun 2026 mendatang yang sebelumnya selama 9 kali berturut-turut diraih Pemprov Papua Barat.

“Penyetoran kembali kerugian daerah ini khusus di tahun anggaran 2024. Sebab, temuan tahun anggaran 2023 sudah diserahkan langsung ke APH, Karena itu, tidak ada lagi temuan tahun 2023,” tandas Saragih. [FSM-R2]

Previous Post

Kantongi Hasil Audit, Kejati akan Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong

Next Post

Kepala Admindukcapil Ungkap Menjadi Keunggulan Identitas Kependudukan Digital

Next Post
Kepala Admindukcapil Ungkap Menjadi Keunggulan Identitas Kependudukan Digital

Kepala Admindukcapil Ungkap Menjadi Keunggulan Identitas Kependudukan Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!