Ransiki, TP – Kepala Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Admindukcapil P2KB) Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come, mengajak ASN dan seluruh masyarakat Mansel agar dapat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ajak ini disampaikan di sela-sela kegiatan sosialisasi dan aktivasi IKD yang dibuka Bupati Mansel, Bernard Mandacan, S.IP, di Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, Senin (15/9).
Ia menjelaskan, tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi dan aktivasi IKD, adalah untuk memfasilitasi ASN dan juga masyarakat dalam meningkatkan cakupan target nasional perekaman E-KTP secara nasional sebesar 30 persen, dengan sasaran utama ASN, setelah itu pelajar dan mahasiswa serta masyarakat secara umum.
Menurut dia, secara umum 7 Kabupaten di Provinsi Papua telah melaksanakan aktivitasi IKD, tetapi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Mansel menjadi kabupaten yang kedua melaksanakan aktivitasi IKD setelah Kabupaten Teluk Wondama.
Kabupaten Mansel menjadi terget aktivitasi IKD karena cakupan perekaman dokumen kependudukan di Kabupaten Mansel masih sangat rendah, baru mencapai 1,6 persen, berbanding cakupan Pemprov Papua Barat sebesar 2,8 persen, akan tetapi masih sangat jauh dari target cakupan nasional yakni 30 persen.
“Jadi kita harus bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi untuk mencapai target cakupan nasional perekaman E-KTP,” ujar Come.
Berbicara soal IKD, dijelaskanya, merupakan aplikasi mobile yang bisa di instal ada smart phone yang memiliki keunggulan serta menjadi sarana untuk menyimpan data kependudukan secara elektronik, seperti KTP-EL, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen Kependudukan lainnya.
“Dengan menginstal aplikasi mobile IKD, masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, tetapi bisa mengajukan lewat smart phone sendiri,” ujar Come.
Sebagaimana petunjuk Dirjen Dukcapil, bahwa kedepannya untuk pendataan orang asli Papua bakal menggunakan aplikasi mobile IKD, setelah dilakukan penambahan fitur khusus orang asli Papua dalam aplikasi dimaksud, untuk menentukan jumlah penduduk khsusus orang asli Papua.
Dirinya mengaku, meski IKD di aktifkan, identitas Kependudukan fisik seperti E-KTP dan dokumen kependudukan lainnya tetap aktif dan bisa dipergunakan sebagaimana fungsinya.
Hanya saja, disisi lain pelayanan aktivitasi IKD guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan menghemat anggaran pada instansi terkait dan pemerintah daerah dalam hal pengadaan blangko dan lain-lain, serta mengikuti perkembangan jaman.
Dirinya mengaku, bagi daerah-daerah yang masih terbatas dalam akses jaringan telekomunikasi dan internet, sudah tentu Disdukcapil akan turun langsung dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga bisa melakukan aktivasi di Tingkat Distrik atau bisa tetap menggunakan E-KTP.
Come pun menghimbau, kepada seluruh masyarakat Papua Barat, khusus 7 Kabupaten untuk bisa melakukan aktivasi IKD terhadap dokumen kependudukan yang dimiliki. [BOM-R2]



















