
Manokwari, TP –Setelah beberapa hari meniadakan pelayanan karena adanya aksi mogok pegawai, aktifitas Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari sudah kembali normal memberikan pelayanan mulai, Senin (4/7). Pelayanan kembali berjalan setelah palang dibuka oleh Plt Kepala Dinas Dukcapil, Rustam Efendi.
“Hari ini kita sudah buka kembali pelayanan, sebab kantor kita ini kantor pelayanan dan setiap hari dibutuhkan masyarakat dan kalau kita mogok, kasihan masyarakat yang menjadi korbannya, jadi kami buka dululah pelayanannya,” ujar Rustam kepada Tabura Pos di kantornya, Senin (4/7).
Rustam mengungkapkan, meski sudah membuka pelayanan, para pegawainya masih dihantui rasa trauma dan was-was atas penetapan seorang pegawainya dan mantan kepala dinas sebagai tersangka oleh Polres Kupang, terkait pengurusan Surat Keputusan Pindah Warga Negera Indonesia (SKPWNI).
Dikatakan Rustam, rasa khawatir masih dirasakan para pegawai karena selama pelayanan, pihaknya sudah melakukan tugas memproses permohonan SKPWNI yang diajukan seorang warga Manokwari secara procedural.
Namun nyatanya, pelayanan tersebut dinilai menyalahi hingga oleh pihak Polres Kupang dianggap suatu pelanggaran pidana yang berujung pada penetapan tersangka.
Permohonan SKPWNI sebelumnya diajukan oleh pemohon, seorang warga Manokwari melalui Kantor Dinas Dukcapil Kupang pada 2021 dengan mengajukan surat permohonan dan dibubuhi tandatangan diatas materai 6.000. Berkas permohonan itu kemudian dikirim pihak Dinas Dukcapil Kupang ke pihaknya di Manokwari.
“Artinya setelah itu diproses di Kantor Dukcapil Kupang, kami beranggapan teman-teman di Kupang sudah melakukan verifikasi dan permohonan itu diajukan ke kita, sehingga kami proses dan keluarkan SKPWNI, sebab kalau tidak keluarkan maka kita yang salah, namun kami dianggap salah, sehingga teman-teman ini trauma dan was-was dan berpikir setelah ini nanti siapa lagi yang akan dianggap melanggar hukum padahal prosesnya sudah sesuai prosedur,” jelas Rustam.
Mantan Sekretaris KPU Manokwari ini menerangkan, permasalahan SKPWNI ini sudah pernah dilaporkan ke Polda Papua Barat dan Ombudsman Perwakilan Papua Barat oleh pelapor, namun baik Polda maupun Ombudsman tidak melanjutkan laporan tersebut lantaran tidak menemukan unsur pidananya.
Dirinya menyebutkan, ketika itu sebanyak tujuh pegawai dari Disdukcapil Manokwari dipanggil diperiksa oleh penyidik Polda Papua Barat. Begitu juga saat dipanggil Ombudsman Papua Barat. Namun, dari dua lembaga tersebut tidak melanjutkan laporan tersebut, karena mungkin tidak ditemukan unsur pidana maupun maladministrasi.
“Makanya kita bingung pelanggarannya dimana, karena Polda Papua Barat dan Ombudsman tidak ada tindaklanjut, sedangkan oleh pihak Polres Kupang kita dijadikan tersangka padahal kasus yang sama dan bukti yang sama yang kita tunjukan. Waktu penyidik Polres Kupang datang ke Manokwari melakukan pemeriksaaan di Mapolda Papua Barat,” ungkapnya.
Rustam menegaskan, Dinas Dukcapil Manokwari akan memberikan pendampingan bagi pegawai dan mantan kepala dinas yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum.
Lanjut Rustam, jika kasus ini dilanjutkan sampai ke persidangan maka pihaknya melalui pengacara pemerintah daerah akan berkoodinasi agar persidangan dilaksanakan di Manokwari.
“Ini terjadi Januari 2021 dan pegawai Dukcapil di Kupang juga jadi tersangka, kita bangun koordinasi terus, kalau bisa sidangnya nanti di Manokwari saja dan kita pasti akan berikan pendampingan,” tandas Rustam.
Rustam menambahkan, kejadian ini membuat pegawainya trauma dan was-was dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena takut disalahkan dan pidanakan oleh masyarakat, meskipun kenyataannya pelayanan sudah diberikan sesuai prosedur dan pemohon, yakni masyarakat. [SDR-R3]