Manokwari, TP – Permohonan audensi para Jurnalis yang ngepos di lingkungan pemprov Papua Barat direspon positif oleh Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan usai memimpin apel pagi, Senin (15/9/2025). Saat itu, Dominggus Mandacan menyampaikan agar pertemuan dijadwalkan karena kegiatan masih padat. ” Nanti dijadwalkan, silahkan teman -teman catat nama media dan wartawan,” ucap Dominggus Mandacan.
Keinginan bertatap muka dengan Gubernur guna menyampaikan kendala peliputan yang dialami para wartawan yang meliput di lingkungan pemprov Papua Barat beberapa bulan terakhir ini seperti, sulitnya mendapat akses informasi agenda pemerintah termasuk kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal ini ditegaskan, Wartawan Televisi Lokal, Ari Amstrong. Ia mengatakan, kondisi tersebut menghambat kerja-kerja pers dalam menyebarluaskan informasi Pembangunan daerah kepada publik di Papua Barat.
“Kami wartawan yang bertulis di lingkungan Pemprov Papua Barat kesulitan dapat agenda pak gubernur, wakil gubernur ataupun instansi lainnya. Pada hal ini terkait kepentingan masyarakat luas,” kata Amstrong kepada rekan-rekannya di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, kondisi seperti ini bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah.
“Kami sudah ajukan permintaan audiens langsung dengan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan usai wawancara, Senin (15/9). Agenda kami untuk sampaikan permasalahan pembatasan informasi pembangunan, bukan untuk meminta uang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Senin kemarin, Gubernur telah menyampaikan agenda yang padat sehingga, Selasa (16/9) baru bisa bertemu, sebelumnya Gubernur sudah bersedia bertemu dengan wartawan dan menunjuk dirinya sebagai koordinator.
“Sayangnya, kami tunggu sejak pagi dari pukul 09.00 WIT, hingga pukul 15.00 WIT kami terima info tidak bisa ketemu,” ucapnya.
Dirinya meyakini bahwa pembatasan akses informasi tentang kegiatan pemerintah provinsi yang dialami wartawan merupakan ulah oknum pejabat, dan hal tersebut tidak diketahui oleh Gubernur Dominggus Mandacan.
Pemerintah daerah sebagai badan pelayanan publik semestinya memberikan ruang bagi wartawan dalam memperoleh akses informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan bersikap kontraproduktif.
“Kami sangat menyangkan kondisi ini. Jurnalis itu mitra dalam menyebarluaskan informasi, bukan melarang bagikan agenda ke wartawan,” jelasnya.
Dirinya berharap, pemerintah provinsi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis segera memperbaiki tata kelola informasi kegiatan pemerintah daerah, sehingga jurnalis tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan tugas peliputan.
Transparansi informasi justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat di Papua Barat terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus mencegah munculnya spekulasi negatif akibat minimnya akses informasi dari otoritas resmi.
“Kalau informasi ditutup-tutupi, publik bisa salah persepsi. Tapi kalau dibuka dengan jelas, masyarakat bisa menilai langsung apa yang dikerjakan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Papua Bara Helen Frinda Dewi belum merespon pertanyaan yang sebelumnya diajukan wartawan terkait kondisi tersebut sejak 11 September 2025. [FSM-R2]




















