Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mengangkat sebanyak 546 tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Nama CPNS dan PPPK telah diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou didampingi Wakil Bupati, Mugiyono di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Senin (15/9/2025).
Hermus menjelaskan, 546 tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS di tahun 2025, mereka semuanya sudah terdata dalam data base dengan pengabdian yang lama dan memegang surat keputusan (SK) Bupati, sehingga yang diangkat benar-benar yang mengabdi dan tidak ada yang siluman.
“Hari ini kita menyerahkan daftar nama 546 tenaga non ASN yang sudah mengabdi untuk diproses, diangkat menjadi ASN dan PPPK,” kata Hermus kepada para wartawan di kantornya, Senin (15/9/2025) sore.
Dijelaskannya, Pemerintah Pusat dalam proses pengangkatan pegawai di seluruh Indonesia, Manokwari juga diberikan kuota atau jatah untuk pengangkatan, sehingga Pemkab Manokwari mengisi kuota yang diberikan.
Hermus mengungkapkan, jumlah tenaga non ASN di lingkup Pemkab Manokwari yang terdaftar resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 2.600 lebih.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat besar sekali dan Pemkab Manokwari memiliki tanggung jawab untuk menyicil pengangkatan, baik sebagai ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.
Pemkab Manokwari, kata Hermus, akan mengusulkan pengangkatan secara bertahap yang sudah dimulai tahun lalu, tahun ini dan juga tahun yang akan datang dengan harapan pegawai non ASN di lingkup Pemkab Manokwari bisa tuntas semuanya dalam kepemimpinannya dan Mugiyono.
“Kita berharap bisa berikan yang terbaik bagi semuanya yang 2.600 itu. Kita ingin mengangkat semuanya tetapi ada kebijakan kepegawaian yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kita pemerintah daerah hanya bisa mengikuti kuota yang diberikan,” terang Hermus.
Di samping itu, ungkap Hermus, Pemkab Manokwari dihadapkan dengan kekuatan fiskal (keuangan), sehingga pengangkatan pegawai, baik ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kekuatan APBD.
“Kita angkat tetapi juga kita bisa membayar hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Sebagai kepala daerah, Hermus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga non ASN di lingkup Pemkab Manokwari yang belum berkesempatan diangkat pada kesempatan ini.
“Tetapi kami berkomitmen ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita depan bagi seluruh pegawai non ASN kita untuk kita angkat status mereka dari pegawai non ASN menjadi PPPK,” pungkas Hermus. [SDR-R1]




















