
Ransiki, TP – Aktivitas dan pelayanan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) diliburkan, Rabu (6/7).
Libur fakultatif ini diberlakukan Pemkab Mansel guna mensukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Kampung (Pilkamp) serentak 57 kampung di 6 distrik, se-Kabupaten Mansel, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mansel dengan Nomor: 800/319/VI/2022 tentang Pemberitahuan Libur Fakultatif pada pelaksanaan Pilkamp serentak di Kabupaten Mansel Tahun 2022.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Mansel tertanggal 21 Juni 2022, tentang pelaksanaan Pilkamp serentak tahun 2022 di 57 Kampung, maka hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur fakultatif.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2022/07/06/pilkamp-serentak-di-kabupaten-mansel-berlangsung-aman-dan-lancar/
Bersamaan dengan itu, disampaikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Mansel bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 ditetapkan sebagai hari libur fakultatif dalam rangka Pilkamp serentak se-Kabupaten Mansel.
Untuk itu, ASN diminta menggunakan hak suaranya dalam mensukseskan pesta demokrasi dimaksud. ASN akan kembali masuk kantor dan membuka pelayanan OPD di Lingkungan Pemkab Mansel pada tanggal 7 Juli 2022. [BOM-R4]